Adanya manfaat besar yang diperoleh pelaku usaha yang sudah mendaftarkan produk hasil pertaniannya ke OKKPD di Dinas Pertanian setempat, terkadang memberi andil dalam memotivasi para pelaku usaha yang lain untuk mendaftarkan juga hasil pertaniannya. Namun disisi lain, ada sebagian kecil pelaku usaha yang justru melakukan kecurangan yaitu mencantumkan nomor registrasi produk domestik palsu pada kemasan produk hasil pertaniannya. Bagi pelaku tindak pemalsuan nomor registrasi produk, hal itu mungkin hanya sekedar mencantumkan tulisan pada kemasan saja. Namun bagi para distributor maupun retailer, nomor registrasi produk merupakan jaminan produk yang mempengaruhi penetrasi pasar. Sementara bagi konsumen, hal tersebut akan berpengaruh terhadap keputusan pembelian. Oleh karena itu pencantuman nomor registrasi palsu, sangat membahayakan bagi pelaku usaha maupun konsumen secara luas.
Adapun keburukan dari pencatuman nomor registrasi palsu adalah :
Pertama, pembohongan publik. Nomor registrasi palsu merupakan tindakan pembohongan publik karena pelaku mencantumkan nomor yang tidak semestinya pada kemasan. Tindakan ini harus dihindari bagi para pelaku usaha yang ingin usahanya terus berkelanjutan. Pencantuman nomor palsu pada awalnya akan menguntungkan pelaku karena produknya dapat laku di pasar, namun ketika distributor, retailer maupun konsumen mengetahui kecurangan tersebut maka produk itu tidak akan terjual, sehingga investasi yang ia keluarkan untuk usaha akan menjadi suatu kerugian.
Kedua, merugikan konsumen. Pencantuman nomor registrasi palsu sangat merugikan konsumen karena konsumen mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan tulisan pada kemasannya.
Ketiga, merugikan pelaku usaha yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku yang mencantumkan nomor registrasi palsu bagi pelaku usaha lain adalah konsumen akan ragu-ragu untuk membeli produk yang sejenis dengan yang terbukti mencantumkan nomor registrasi palsu.
Keempat, melawan hukum. Seperti halnya tindak ilegal yang lain, pencantuman nomor registrasi palsu dapat menyebabkan para pelakunya ditindak secara perdata maupun pidana.
Kelima, menurunkan daya saing nasional. Pencantuman nomor registrasi palsu membuat produk sejenis dari wilayah yang sama namun sudah terdaftar menjadi dipertanyakan keaslian nomor dan kualitasnya. Hal ini sangat berdampak besar terhadap daya saing produk tersebut karena konsumen akan cenderung memilih produk yang dapat dipercaya kualitas dan legalitasnya walaupun produk tersebut berasal dari negara lain. Seperti yang kita ketahui, persaingan yang dihadapi para pelaku usaha saat ini tidak hanya terbatas dalam skala nasional namun juga langsung bersaing dengan produk dari negara lain. Contohnya, seringkali kita temui buah-buahan dari negara lain yang bersanding dengan buah lokal di supermarket.
Dari berbagai dampak keburukan pencantuman nomor registrasi palsu, sangat penting sekali bagi para pelaku usaha, distributor, retailer maupun konsumen untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran. Dengan demikian, produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih baik dan semakin baik.
Oleh: Noer Hardyasti, S.P.
(Pengawas Mutu Hasil Pertanian, DPKP DIY)