Beras merupakan kebutuhan pokok yang dikonsumsi tiga kali sehari oleh seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu beras menjadi komoditas prioritas nasional dan menjadi salah satu faktor penentu inflasi. Untuk mencukupi kebutuhan pangan dan mencapai swasembada pangan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas melalui berbagai program. Akan tetapi, saat ini peningkatan kuantitas juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas produk. Hal tersebut didorong oleh keinginan konsumen terhadap produk yang aman dan berkualitas. Saat ini telah terjadi pergeseran kebutuhan konsumen yang mana “kualitas” dapat mengalahkan “harga”. Konsumen saat ini sudah mulai memahami pentingnya mengkonsumsi produk berkualitas meskipun harga bisa terbilang tidak murah.
Bentuk penjaminan kualitas produk sangatlah banyak. Salah satu bentuk penjaminan kualitas pada produk beras adalah Beras Berlabel Sertifikasi Jaminan Varietas. Penjaminan kualitas melalui Beras Berlabel Sertifikasi Jaminan Varietas dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara komposisi beras yang sesungguhnya dengan apa yang tertulis dalam kemasan. Terlebih lagi saat ini banyak pemalsuan beras dengan cara mencampur/mengoplos varietas beras sehingga tidak ada jaminan mutu sesuai dengan informasi yang tertera dalam kemasan. Untuk itu diperlukan sertifikasi jaminan varietas dalam hal ini untuk beras berlabel. Sertifikasi Jaminan Varietas ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Jaminan Varietas (LSJV).
Dalam penerapan Beras Berlabel Jaminan Varietas, terdapat 7 (tujuh) persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yaitu:
- Penggunaan Benih dan Persemaian
- Benih padi yang digunakan untuk produksi beras dengan jaminan varietas harus menggunakan benih bersertifikat.
- Jumlah benih yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan luas areal pertanaman.
- Melakukan persemaian sehingga dihasilkan bibit siap tanam yang berkualitas apabila dilakukan sistem tanam pindah.
- Rekaman pembelian, penggunaan benih bersertifikat dan persemaian harus dipelihara.
- Lahan dan Pengelolaan Tanah
- Lahan yang digunakan untuk produksi beras berlabel harus sesuai dengan peruntukannya, jelas kepemilikannya, baik sebagai milik sendiri (perorangan, kelompok atau unit usaha) maupun bekerjasama dengan pihak lain. Seluruh lahan harus berada di bawah pengelolaan pelaku usaha
- Seluruh areal lahan lingkup pengelolaan pelaku usaha manajemen sudah dipetakan dengan batasbatas wilayah yang jelas.
- Pelaku usaha harus mempunyai program dan prosedur untuk pengolahan tanah, pemeliharaan kesuburan tanah, serta melakukan pencatatan dan pemeliharaan rekaman.
- Penanaman
Dalam penanaman benih padi untuk keperluan berasdengan jaminan varietas harus memperhatikan umur bibit, jarak tanam, jumlah bibit per lubang tanam dan kedalaman penanaman. Prosedur penanaman dan rekamannya harus dipelihara.
- Pemupukan
Pelaku usaha harus mempunyai program dan prosedur pemupukan yang tepat. Prosedur pemupukan dan rekamannya harus dipelihara.
- Pengelolaan Air
Pengelolaan air tingkat usaha tani harus menjamin terpenuhinya kebutuhan air tanaman. Prosedur pengelolaan air dan rekamannya harus dipelihara.
- Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (POPT)
Pengendalian organisme pengganggu tanaman dilakukan dengan prinsip-prinsip pengendalian organisme pengganggu tanaman terpadu sehingga penggunaan pestisida kimia sintetis sebagai alternatif terakhir. Prosedur pengendalian organisme pengganggu tanaman dan rekamannya harus dipelihara.
- Pemanenan
Pelaku usaha harus mempunyai prosedur pemanenan untuk menghasilkan gabah berkualitas, menjamin tidak tercampur dengan varietas lain dan dapat meminimalkan susut panen. Prosedur pemanenan dan rekamannya harus dipelihara.
Pengembangan beras berlabel jaminan varietas tidak dapat dilakukan dengan baik jika hanya produsen/petani yang diberi sosialisasi ataupun fasilitasi sertifikasi dari pemerintah. Konsumen sebagai muara akhir juga harus diberi sosialisasi mengenai beras berlabel jaminan varietas agar dapat memilih produk pertanian dengan baik.
Penulis: Ratriani Puspita Hastuti, S.T.P. (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Daerah Istimewa Yogyakarta)
Referensi:
Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian. 2008. Pedoman Budidaya yang Baik Untuk Memproduksi Beras dengan Jaminan Varietas No Dokumen: PB-06.1/MS/03/2008. Jakarta