Genetically Modified Organism (GMO) merupakan organisme yang gen-gennya telah diubah dengan menggunakan teknik rekayasa genetika. Produk rekayasa genetika diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu generasi pertama: satu sifat; generasi kedua: kumpulan sifat; generasi ketiga dan keempat: near-intragenic, intragenic, dan cisgenic. Adapun produk rekayasa genetika pada tanaman di Indonesia di antaranya adalah padi, tomat, tebu, singkong, dan kentang (Prianto dan Yudhasasmita, 2017).
Dalam SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik disebutkan bahwa benih dari hasil GMO tidak diperkenankan untuk digunakan. Selain benih, GMO tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai bahan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), tidak diperbolehkan untuk pakna hewan ternak yang kotorannya digunakan untuk bahan pembuatan pupuk, tidak diperbolehkan menggunakan mikroorganisme yang berasal dari GMO, dan bakteri pengurai/dekomposer bukan merupakan GMO.
Sampai saat ini produk GMO masih menjadi sebuah kontroversi. Produk GMO dianggap dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, agama, psikologi, dan lain-lain. Dengan penggunaan produk GMO, dikhawatirkan dapat terjadi mutasi tidak terduga pada objek dan memberik dampak pada lingkungan sekitarnya yang menyebabkan kondisi tidak terkendali. Dengan kondisi tersebut tentu berpotensi untuk mengganggu ekosistem.
Hal tersebut bertolak belakang dengan prinsip sistem pertanian organik. Dalam SNI 6729:2016 tercantum definisi sistem pertanian organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus, biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dalam penggunaan budidaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem. Tujuan utama dari pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain.
Pertanian organik sangat mendorong untuk penggunaan input lokal dengan mengembangkan pertanian terintegrasi yang mana bermuara pada zero waste dengan memanfaatkan kembali limbah lahan. Oleh karena itu, GMO yang masih menjadi kontroversi ini tidak diperbolehkan masuk di dalam pengelolaan sistem pertanian organik.
Penulis: Ratriani Puspita Hastuti, S.T.P. (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Daerah Istimewa Yogyakarta)
Referensi:
Prianto, Yuwono dan Swara Yudhasasmita. 2017. Tanaman Genetically Modified Organism (Gmo) dan Perspektif Hukumnya di Indonesia. Jakarta. Universitas Islam Negeri Jakarta
SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik