DPKP DIY. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Edaran Nomor 7/SE/IV/2022 menghimbau masyarakat untuk menggunakan Pupuk Berimbang dan Pemanfaatan Pupuk Organik Sebagai Antisipasi Semakin Menurunnya Produktivitas Pertanian.
Salah satu permasalahan pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah adanya degradasi tingkat kesuburan tanah. Hal tersebut disebabkan oleh penggunaan pupuk kimia secara berlebihan dan penerapannya yang kurang bijaksana. Degradasi tingkat kesuburan tanah mengakibatkan penurunan efisiensi usaha tani. Di sisi lain, bantuan pupuk bersubsidi dari Pemerintah semakin berkurang dari tahun ke tahun. Untuk itu perlu optimalisasi penggunaan pupuk organik terutama di lahan sawah, sehingga perlu dilakukan upaya agar petani menerapkan penggunaan pupuk secara berimbang untuk menjaga kesehatan tanah.
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji berkesempatan menyampaikan isi Surat Edaran sebagai berikut:
1. Mendorong pemupukan berimbang dalam kegiatan budidaya tanaman khususnya di lahan sawah.
2. Meningkatkan penggunaan pupuk organik dan meminimalisisasi penggunaan pupuk kimia.
3. Mengoptimalkan aktivitas produksi pupuk organik melalui pengembangan dan pemanfaatan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang sudah ada.
4. Memanfaatkan limbah pertanian sebagai bahan baku produksi pupuk organik.
5. Memanfaatkan limbah peternakan sebagai pupuk organik baik dalam bentuk padat maupun cair.
6. Mendorong setiap rumah tangga memproses limbah organik menjadi pupuk organik dalam rangka menuju Jogja bersih, sehat dan go organik.
Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 7/SE/IV/2022 ini selaras dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ketiganya mengamanatkan pertanian maju, mandiri dan modern tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan ekosistem serta mendukung tema G20 di lndonesia yaitu "Recover Together, Recover Stronger” terkait ekonomi hijau. (Admin)
Dapat dibaca juga di: https://www.instagram.com/tv/Cd4ttakAgtG/?igshid=MDJmNzVkMjY=