Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di wilayah DIY, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja DIY dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, bersama melakukan operasi non yustisia penegakan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang dapat diunduh disini. Sasaran dari kegiatan ini adalah toko atau retail modern yang memasarkan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT), seperti beras dan biji-bijian.
Operasi yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 7 sampai dengan 8 Agustus 2024 ini, DPKP DIY menerjunkan personil-personil yang kompeten di bidang pengawasan PSAT dari lembaga non-struktural Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (OKKPD DIY) seperti: pengawas keamanan pangan segar, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan inspektor pre-market/post-market. Terdapat pula personil pendukung seperti petugas pengambil contoh (PPC).
Terdapat sejumlah temuan yang diperoleh petugas dari kegiatan tersebut, diantaranya berupa ijin edar yang telah kadaluarsa, pemakaian satu ijin edar untuk beberapa produk, maupun produk PSAT terkemas yang belum memiliki ijin edar sama sekali. Selain itu, masih ditemukan pula pencatutan ijin edar milik pelaku usaha lain pada produk tertentu. Temuan-temuan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh petugas dan disampaikan kepada pihak toko/ritel yang sedang dilakukan pengawasan/operasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang ada pada BAP.
Diharapkan dengan adanya operasi non yustisia ini, pihak pelaku usaha dan penjual dapat lebih meningkatkan kesadarannya dalam hal penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan. Hal ini tidak hanya sebagai salah satu upaya meningkatkan daya saing pelaku usaha PSAT sendiri, namun lebih utama sebagai upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui penjaminan mutu dan keamanan produk PSAT yg beredar.