Dinas PKP DIY - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY pada Kamis (18/7) menerima kunjungan dari komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat. Rombongan yang tergabung dalam Pansus Rancangan Perda (Ranperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebanyak sepuluh orang datang bersama dengan perwakilan dari Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat serta dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. Rombongan dipimpin langsung oleh ketua komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Muzli M. Nur, S.Pd.
Rombongan diterima oleh Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (Dinas PKP DIY) Ir. Sugeng Purwanto, MMA di Ruang Rapat Alamanda dengan didampingi oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas PKP DIY R Bambang Dwi W, SP., ME serta Kepala Seksi Ketersediaan Pangan Bidang Ketahanan Pangan Dinas PKP DIY Sumaryatin, SP.
Selain menyampaikan sambutannya, Ir. Sugeng Purwanto, MMA juga menyampaikan pemaparan terkait isi Perda DIY nomor 4 tahun 2018 yang sedikit banyak dapat memberikan gambaran terkait regulasi penyelenggaraan cadangan pangan di DIY beserta implementasinya hingga saat ini.
DIY menjadi provinsi pertama di Indonesia yang telah menyusun Peraturan terkait penyelenggaraan cadangan pangan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 17 tahun 2015 serta UU No 18 tahun 2012. Dengan disahkannya perda DIY nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pada tanggal Juli 2018 maka DIY kerap kali menjadi acuan bagi daerah lain dalam hal penyusunan Perda terkait. Sejauh ini tidak kurang dari belasan daerah yang telah melakukan studi orientasi perda cadangan pangan ke DIY. (Admin)