Cabai merupakan komoditas pertanian hortikultura yang memiliki umur simpan relatif singkat dan harga yang sangat fluktuatif di pasaran. Pada saat melimpah, harga cabai bisa sangat terpuruk. Pada saat jumlahnya sedikit, harga cabai bisa melambung tinggi. Ketika harga melambung tinggi, para petani cenderung berupaya mempertahankan tanaman cabainya dari serangan hama dan penyakit tanaman dengan cara-cara yang berlebihan, termasuk penggunaan pestisida berlebih pada tanamannya.
OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) selaku bagian dari pemerintah yang memastikan cabai tidak tercemari pestisida berlebih selalu berupaya agar cabai yang diterima masyarakat di pasaran tidak mengandung residu pestisida yang membahayakan saat dikonsumsi. Adapun upaya-upaya yang telah dan terus dilakukan meliputi :
1. Mengampanyekan bahaya cabai yang tercemar residu pestisida berlebih
Tanaman cabai merupakan salah satu tanaman yang rentan dengan serangan hama penyakit. Beberapa hama yang seringkali menyerang tanaman cabai adalah Thrips, Lalat buah, Kutu daun persik, Ulat grayak, Kutu kebul dan Tungau kuning. Sementara itu penyakit yang sering menyerang tanaman cabai adalah Layu bakteri Ralstonia, Layu Fusarium, Busuk buah antraknose, Bercak daun, dan Virus.
Kegiatan pengendalian organisme pengganggu tanaman cabai dilakukan dengan sistem terpadu untuk menurunkan populasi organisme pengganggu tanaman tersebut atau intensitas serangan sehingga tidak merugikan secara ekonomis namun tetap aman bagi lingkungan. Adapun pengendalian yang dilakukan bisa melalui mekanisme kultur teknis, fisik mekanis, hayati, dan kimiawi. Dari semua cara pengendalian tersebut, pengendalian secara kimiawi adalah alternatif terakhir yang dilakukan apabila cara-cara pengendalian lain tidak dapat menekan populasi hama maupun penyakit yang menyerang tanaman.
Pengendalian kimiawi menggunakan pestisida, fungisida maupun insektisida harus memperhatikan ketepatan sasaran, mutu, jenis, waktu, dosis, dan cara penggunaan/aplikasi sesuai peraturan yang telah ditentukan. Hal inilah yang sering ditekankan oleh OKKPD beserta Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan DIY kepada masyarakat dalam sosialisasinya, sehingga nantinya tidak akan ditemukan residu pestisida yang berlebih di cabai yang dipanen.
2. Melakukan pengawasan secara langsung ke pasar
Pengawasan terhadap peredaran pangan segar asal tumbuhan khususnya cabai di DIY telah dilakukan oleh tim OKKPD beserta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. Pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui daerah asal pemasukan cabai yang tersebar di DIY. Pengawasan dilakukan secara rutin setiap tahun ke pasar-pasar tradisional dengan metode sampling.
3. Pengambilan sampel secara random di pasar yang diawasi
Selain melakukan pengawasan, tim OKKPD juga mengambil sampel langsung cabai yang dijual di pasar yang diawasi dengan metode random.
4. Pengujian sampel di laboratorium
Sampel yang diambil dari pedagang di pasar yang terkena sampling pengawasan, kemudian akan diujikan ke laboratorium untuk mengetahui kandungan residu pestisidanya.
5. Expose hasil pengawasan
Hasil uji laboratorium terhadap sampel-sampel tersebut kemudian akan di rekapitulasi dan disampaikan dalam expose hasil pengawasan pangan segar asal tumbuhan yang diselenggarakan setiap tahun oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
Dari berbagai upaya yang telah dan terus dilakukan tersebut, kita harus menyadari bahwa tujuan dari pengawasan cabai di pasar oleh pemerintah tidak lain untuk memastikan keamanan produk cabai yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat perlu dukungan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha di pasar, pengelola pasar, dan juga peran serta masyarakat pada umumnya agar tujuan untuk mewujudkan keamanan pangan dapat tercapai.
Penulis
Noer Hardyasti, S.P.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama
Referensi:
Nurbaiti dan Firdaus. 2016. Budidaya Cabai Merah Sesuai Good Agriculture Practices (GAP). Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Aceh.