Rabu, 29 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Flamboyan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) DIY menyelenggarakan Sidang Keputusan Registrasi Produk Domestik (PD) yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha di DIY terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang layak edar dan aman dikonsumsi.
Selain dihadiri oleh Sekretaris Dinas selaku Manajer Representatif OKKPD DIY, Kepala Bidang Ketahanan Pangan selaku Manajer Mutu OKKPD DIY, para Komisi Teknis, Pendamping dari Kabupaten, Pelaku usaha yang mendaftarkan produknya, Pengawas Mutu Hasil Pertanian selaku inspektor Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan staf bidang Ketahanan Pangan DPKP DIY, acara juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Ir. Arofa Noor Indriani, M.Si. selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) DIY yang menyampaikan beberapa pengarahan dan memberikan bimbingan terkait sidang yang dilaksanakan.
Sidang Keputusan Registrasi PD ini dilaksanakan untuk menentukan lolos tidaknya permohonan nomor registrasi PD dari pelaku usaha. Permohonan registrasi PD oleh pelaku usaha dapat dinyatakan lolos dan berhak menerima sertifikat PD apabila memenuhi semua persyaratan administrasi maupun teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh OKKPD DIY dalam dokumen sistem mutunya.
Pada sidang keputusan ini, dipaparkan hasil inspeksi pada 4 (empat) pelaku usaha dibidang pangan segar asal tumbuhan dengan berbagai komoditas yang diajukan seperti : beras, kurma, ketan hitam, kemiri dan kacang hijau. Selain itu juga disampaikan hasil uji laboratorium terhadap produk yang didaftarkan dalam hal kandungan logam berat dan residu pestisidanya. Pengujian laboratorium tersebut dilakukan oleh laboratorium yang kompeten dan telah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Berdasarkan pemaparan hasil inspeksi lapangan dan hasil uji laboratorium, ditetapkan bahwa semua produk yang diajukan dapat direkomendasikan untuk memperoleh nomor registrasi PD dengan catatan memperbaiki beberapa temuan ketidaksesuaian sesuai waktu yang telah disepakati bersama antara pelaku usaha dengan OKKPD DIY.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan produk PSAT-nya, diharapkan pangan segar asal tumbuhan yang beredar pada masyarakat umum, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terjamin mutu dan keamanan pangannya.