Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Kelompok pangan dimana pangan belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan disebut dengan pangan segar. Pangan yang baru mengalami pengolahan minimal seperti pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan BTP kecuali pelilinan juga masih dalam kategori pangan segar. Oleh karena dapat dikonsumsi secara langsung maka dalam proses produksi pangan segar, baik penanganan pada saat budidaya maupun penanganan pasca panen harus memperhatikan praktik yang baik untuk menjamin mutu dan keamanan pangan. Banyak kasus keracunan disebabkan pangan yang tidak aman yaitu pangan terkontaminasi oleh cemaran fisik, kimia maupun biologi.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sudah mengamanatkan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan untuk menjamin keamanan pangan. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Salah satu upaya penjaminan mutu dan keamanan pangan yaitu melalui mekanisme perizinan pangan segar yang diedarkan dalam kemasan eceran. Mekanisme perizinan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.
Banyak sekali perizinan terkait keamanan pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan. Salah satu perizinan ini adalah Sertifikat Penerapan Penanganan Yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT). SPPB-PSAT adalah sertifikasi yang diberikan pada unit penanganan PSAT yang berarti memberikan jaminan bahwa sarana produksi PSAT dimaksud telah mengimplementasikan sistem keamanan pangan/ hygiene sanitasi sesuai ketentuan standar penanganan yang baik PSAT (memenuhi kriteria penilaian). Pemberian sertifikat ini dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terhadap pelaku usaha skala menengah besar yang melakukan penanganan PSAT, sedangkan kepada pelaku usaha mikro kecil tidak diberikan sertifikat tetapi dilakukan pembinaan untuk berkomitmen melakukan penanganan PSAT yang baik. Output sertifikasi ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat digunakan untuk memperoleh perizinan berusaha PSAT lainnya berupa izin edar PSAT kategori Produk Dalam (PD) dan Produk Luar (PL), izin keamanan PSAT/Health Certificate, dan izin rumah pengemasan.
Pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan khususnya pelaku usaha skala menengah dan besar yang hendak membuat SPPB-PSAT dapat mengakses https://oss.go.id dengan memilih menu PBUMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sektor pertanian dengan terlebih dahulu harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Baku Indonesia (KBLI) sebagai berikut:
01630 (Jasa pasca panen)
46201 (Perdagangan besar padi dan palawija)
46311 (Perdagangan besar beras)
46312 (Perdagangan besar buah-buahan)
46313 (Perdagangan besar sayuran)
46319 (Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya)
47111 (Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan,
minuman atau tembakau di minimarket/supermarket/hypermarket)
47211 (Perdagangan eceran padi dan palawija)
47212 (Perdagangan eceran buah-buahan)
47213 (Perdagangan eceran sayuran)
47219 (Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya)
47241 (Perdagangan eceran beras)
10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan Dan Sayuran)
10612 (Industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminous))
10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma))
10631 (Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras)
10632 (Industri Penggilingan Dan Pembersihan Jagung)
10772 (Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan)
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan dan dibuat oleh pelaku usaha dalam pembuatan sertifikat baru atau perpanjangan SPPB-PSAT antara lain:
- Surat permohonan
- Form informasi produk
- Denah ruangan penanganan PSAT
- Diagram alir penanganan PSAT
- SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan PSAT
- Menerapkan cara penanganan yang baik
- Sertifikat keamanan mutu (optional)
Sedangkan persyaratan yang diminta apabila pelaku usaha mengajukan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT antara lain:
- Surat permohonan
- SPPB-PSAT yang masih berlaku
- Surat Pernyataan pengalihan, tidak melakukan perubahan proses
- Form informasi pengalihan
Jangka waktu penerbitan SPPB-PSAT oleh OKKPD adalah 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha mengajukan permohonan.
Elemen-elemen penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan adalah sebagai berikut:
No. |
Unsur |
Jumlah Persyaratan |
1 |
Lokasi |
5 |
2 |
Bangunan dan Fasilitas Bangunan Penyimpanan |
27 |
3 |
Fasilitasi Sanitasi |
18 |
4 |
Mesin dan Peralatan dan Sarana Pendukung |
7 |
5 |
Bahan |
3 |
6 |
Pengawasan Proses |
2 |
7 |
Produk Akhir |
3 |
8 |
Karyawan |
7 |
9 |
Pengemas |
2 |
10 |
Label dan Keterangan Produk |
4 |
11 |
Penyimpanan |
6 |
12 |
Pemeliharaan dan Program Sanitasi |
9 |
13 |
Pengangkutan |
5 |
14 |
Dokumen dan Pencatatan |
4 |
15 |
Pelatihan |
1 |
16 |
Pemenuhan persyaratan ekspor untuk izin rumah pengemasan |
1 |
Jumlah |
104 |
Tata Alir Penerbitan SPPB PSAT Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta
Keterangan :
- Pelaku usaha mengajukan permohonan SPPB-PSAT kepada OKKPD melalui OSS (https://oss.go.id)
- OKPPD menunjuk auditor
- Auditor melakukan audit kecukupan dokumen
- Dokumen yang telah lengkap ditindaklanjuti dengan audit lapang dan untuk dokumen yang belum lengkap di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Pelaku usaha yang sudah punya Sertfikat HACCP, ISO 22000 atau yang serata, dapat langsung mendapat SPPB-PSAT
- Auditor melakukan audit lapang dengan standar penilaian seperti tertuang dalam Permentan No. 15 Tahun 2021
- Hasil audit yang sudah dinyatakan lengkap dan sesuai ditindaklanjuti dengan rapat komisi teknis /reviewer
- Hasil rekomendasi reviewer atau komisi teknis yang memerlukan perbaikan diinformasikan kepada pemohon untuk diperbaiki
- Hasil rekomendasi reviewer atau komisi teknis yang sudah memenuhi diterbitkan SPPB-PSAT
- Sertifikat diberikan kepada pelaku usaha melalui OSS
Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, perizinan termasuk perizinan terkait keamanan pangan segar asal tumbuhan lebih jelas dan tegas baik dalam wewenang pelaksana pelayanan maupun kepastian waktu pelayanan, standar diatur secara transparan dan semua perizinan dilakukan secara online. Hal ini diharapkan memberikan kemudahan sehingga mendorong pelaku usaha untuk melakukan perizinan demi mewujudkan pangan yang aman dan bermutu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
Penulis: Dwi Rakhmawati, SP
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda_OKKPD DPKP DIY
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian.