Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 10/SE/VI/2022 dan Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku serta memperhatikan kebutuhan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H diperlukan pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku dan penyediaan hewan kurban yang sehat serta memenuhi kaidah syariat agama.
Pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Beberapa persyaratan teknis, administratif, dan syariat Islam dalam Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku dapat diunduh melalui website ini pada halaman informasi publik.
FATWA MUI No. 32 Tahun 2022
Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Poin-poin penting fatwa sebagai berikut :
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan sah untuk qurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk qurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh saat Hari Nahr (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) hukumnya sah untuk qurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat dan belum sembuh saat Hari Nahr atau Hari Tasyrik hukumnya tidak sah untuk qurban.
Berikut infografis terkait dengan panduan pelaksanaan qurban disaat wabah PMK :
Untuk informasi lebih lengkap dapat diunduh dan dilihat pada tautan berikut