UPTD-BPTP. Saat ini, bersamaan dengan dimulainya Musim Kemarau, bangsa kita mengalami bencana nasional pandemik Covid-19 yang menyebabkan semua sektor, baik formal dan non formal, termasuk diantaranya petani yang juga terdampak secara ekonomi. Di sisi lain, Pemerintah dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional di tengah wabah pandemik tersebut, sehingga untuk mengamankan produksi pangan nasional perlu upaya pemerintah agar kegiatan budidaya tanaman pangan tetap berlangsung di Musim Kemarau dan masa pandemik Covid-19.
Terkait hal tersebut, perlu dukungan pemerintah untuk membantu menyediakan biaya operasional penanganan DPI khususnya kekeringan dalam rangka mendorong petani mengoptimalkan pemanfaatan bantuan sarana pompa air serta kegiatan percepatan tanam atau penyelamatan pertanaman padi dari ancaman kekeringan. Oleh karena itu, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan Ditjeh Tanaman Pangan telah mengalokasikan bantuan operasional kegiatan penanganan DPI, dalam bentuk kegiatan pompanisasi seluas 500 ha yang tersebar di 4 kabupaten, dengan perincian target Gunungkidul 100 ha, Kulonprogo 150 ha, Bantul 150 ha dan Sleman 100 ha.
Bentuk fasilitasi bantuan yang diberikan oleh Ditjen Tanaman Pangan berupa bantuan bahan bakar, bantuan angkut pompa. Kegiatan itu dilaksanakan bulan Juli s.d. Agustus 2020. (admin UPTD BPTP)