Seiring berkembangnya budaya dan didukung oleh ilmu dan teknologi yang semakin berkembang hampir tidak ada satu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan hanya dengan menghadap pada layar komputer, bahkan juga HP, mulai dari pekerjaan kantor sampai pada hal-hal kecil seperti shopping dan berbelanja. Kondisi ini tidak bisa kita pungkiri tetapi harus kita hadapi dan sikapi dengan cara bijak agar tidak menimbulkan efek yang kurang baik terhadap perilaku kita sebagai makhluk sosial.
Secara garis besar model transaksi seperti ini memang memberikan keuntungan bagi para konsumen yaitu memudahkan dalam bertransaksi, hemat waktu, hemat biaya dan praktis karena pembelian barang bisa dilakukan disembarang tempat dan waktu tidak harus datang ketempat dimana barang terebut dijual, terlebih jika barang itu berada ditempat yang jauh dengan si pembeli. Karena kemudahan dan kepraktisan itulah model transaksi online ini menjadi satu pilhan yang banyak digemari oleh konsumen terlebih ada fasilitas Cas On Delivery (COD) yang memudahkan bagi konsumen untuk tidak perlu repot-repot transfer uangnya dari bank.
Fenomena ini juga terjadi pada usaha perbenihan yaitu adanya transksi jual beli benih secara online, sementara kita tidak tahu legalitas dari benih yang menjadi obyek dari transaksi tersebut. Sebenarnya transaksi seperti itu tidak menjadi sebuah permasalahan jika saja barang yang diperjual belikan memiliki legalitas yang ditunjukkan dengan adanya surat bukti yang resmi misal label benih yang dikeluarkan oleh institusi perbenihan yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat legalitas berupa label benih, seperti BPSB dan produsen benih yang sudah LSSM.
Dengan semakin maraknya peredaran benih secara online ini mestinya menjadi perhatian bagi kita semua terlebih pemerintah untuk dapat mengatur mekanisme dan regulasi yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan jual beli benih secara online ini, sehingga memudahkan dalam pengawasannya, karena yang paling krusial dari sistem jual beli online ini adalah mekanisme pengawasan terhadap benih yang diperjual belikan tersebut, terlebih jika transaksi itu terjadi antara penjual dan pembeli secara langsung melalui media HP, karena ini akan sangat sulit dilacak keberadaan dari si penjual benih tersebut. Agak sedikit berbeda kasusnya jika transaksi online tersebut melalui aplikasi penyedia jasa transaksi online seperti Shopee, Lazada, Bukalapak dll.
Tentu saja hal ini tidak mudah karena kasus jual beli benih secara online ini telah banyak terjadi, dan ini menjadi tantangan kita bersama untuk ikut memikirkan jalan keluar yang terbaik untuk masalah ini, terlebih dalam kondisi saat ini dimana banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kolepnya perekonomian kita dihantam badai Covid-19 yang tak kunjung reda, sehingga masayarakat berusaha untuk bertahan hidup dengan cara yang mampu mereka lakukan dan sepertinya jual beli benih secara online ini menjadi salah satu cara bagi mereka untuk bisa bertahan hidup. Oleh karena itu diperlukan solusi yang konstruktif tanpa harus mematikan dan merugikan usaha masyarakat yang kondisinya sudah sangat sulit karena tidak memiliki pekerjaan.
Disinlah diharapkan peran pemerintah untuk hadir memberikan solusi dengan membawa regulasi yang mengatur proses transaksi online tersebut menjadi sebuah transaksi yang legal tanpa harus merugikan pihak manapun, karena transaksi online ini adalah sebuah pilihan bagi konsumen dalam upaya mendapatkan barang yang mereka inginkan dengan cara yang mudah dan praktis. Oleh karena itu regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus mengandung unsur keberpihakan kepada masyarakat pelaku transasksi online tanpa harus mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dan hak-hak konsumen, sehingga usaha jual beli secara online ini menjadi kegiatan yang legal tetapi proses pengawasaan peredaran benihnya tetap dapat dilakukan dengan mudah. Sementara fungsi dari regulasi tersebut adalah:
- Mengatur bagaimana transaksi online itu dilakukan
- Menunjuk lembaga pemerintah untuk menjadi perantara antara penjual dan pembeli benih online secara gratis;
- Mengatur peryaratan teknis atas barang yang akan diperjualbelikan khusunya benih;
- Mengatur sanksi bagi pelanggar peredaran benih secara online;
- Mewajibkan bagi penyedia benih untuk melaporkan transaski peredaran benihnya setiap bulan;
- Melarang peredaran benih online yang dilakukan secara langsung antara pembeli dengan penjual.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap benih yang diedarkan tersebut harus memiliki legalitas dari institusi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah yang dibuktikan dengan label atau sertifikat benih.
Memang semua itu butuh waktu namun demikian dengan adanya regulasi tersebut diharapkan pengawasan peredaran benih di pasar online dapat dilaksanakan oleh PBT di seluruh wilayah Indonesia. Jadi harapannya pengawasan peredaran benih secara online ini bisa dilakukan bilamana:
- Pelaku transaksi online mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah tentang transaksi benih secara online.
- Benih yang diedarkan adalah benih-benih yang bermutu dan bersertifikat, ditandai dengan adanya label benih.
- Transaksi online dilakukan melalui perantara yang disediakan oleh pemerintah dengan biaya gratis.
- Transaksi online tidak bokleh dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli.
- Penjual online melaporkan setiap peredaran benih yang dijual melalui pasar online setiap bulannya kepada Instansi yang melaksanakan tupoksi pengawasan peredaran benih di wilayahnya.
Penulis: Ekawahyuaryana, SP., PBT Madya BPPPMBTP DIY