Pertemuan Fasilitasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dan Koperasi Pertanian di Hotel Royal Darmo Malioboro Yogyakarta (27/7) dibuka secara resmi oleh Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A. selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. Peserta forum adalah perwakilan beberapa LKM-A terpilih di Wilayah DI Yogyakarta yang diusulkan berbadan hukum Koperasi dengan narasumber dari Fakultas Pertanian UPN Veteran Yogyakarta, Dinas Koperasi dan UMKM DIY, dan Akuntan Publik.
Tujuan dilaksanakannya Pertemuan Fasilitasi LKM-A dan Koptan adalah untuk mendorong dan memberikan motivasi kepada LKM-A untuk berbadan hukum Koperasi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Pasal 4 (empat) menyatakan bahwa pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus memenuhi persyaratan dan diantaranya harus berbadan hukum. Untuk itu LKM-A di DIY yang sudah baik kelembagaan dan maupun pengelolaan keuangannya diupayakan untuk berbadan hukum Koperasi.
Penguatan Kelembagaan LKM-A melalui pembentukan Koperasi adalah sebagai legalitas operasional lembaga tersebut, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat petani. Selain itu dengan berbadah hukum Koperasi, maka Lembaga tersebut dapat membuka linkage program dengan sumber pembiayaan : Perbankan, Non Perbankan seperti Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP), Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) serta berbagai program lainnya