Ditulis Oleh:
Sumarsono, S.Pt - PMHP Muda
NIP: 197303051998031006
Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Abstrak
Pengembangan pengolahan hasil peternakan merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam peningkatan produktivitas hasil peternakan. Dalam kajian ini akan mengungkap terkait potensi dan peluang pengolahan hasil peternakan khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampai saat ini telah berkembang cukup pesat kelompok tani dan kelompok ternak yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Bantul dan Gunungkidul serta Sleman berkisar sejumlah 8557 kelompok. Potensi dan peluang pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Peluang pasar produk olahan hasil peternakan masih terbuka lebar baik di pasar domestik dan pasar ekspor. Beragamnya jenis produk olahan hasil ternak dengan nilai tambah yang tinggi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih berbagai alternatif jenis olahan untuk dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan minat masyarakat. Namun demikian juga dijumpai berbagai kendala dan hambatan seperti efisiensi produksi yang masih rendah demikian pula mutu produk yang masih belum dapat memenuhi standar kualitas. Permintaan produk olahan yang masih belum merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga tingkat konsumsi masih terbatas dan ancaman membanjirnya produk impor sejalan dengan diberlakukannya era pasar global. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan dilakukan dengan mengintegrasikan ke lima bidang utama yaitu pemasaran domestik, pemasaran internasional, mutu produk olahan, teknologi sarana pengolahan dan teknologi pengolahan. Program pembangunan pengolahan dan pemasaran hasil peternakan dilaksanakan melalui Program Pengembangan Agribisnis (PPA) dan Program Peningkatan Ketahanan Pangan (PPKP). Kedua program tersebut dijabarkan dalam kegiatan utama yang meliputi: (1) Pengembangan Pengolahan Hasil Peternakan, (2) Pengembangan Pemasaran Dalam Negeri, (3) Pengembangan Pemasaran Internasional, dan (4) Pengembangan Sistem Jaminan Mutu. Dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pemanfaatan potensi dan peluang pengolahan hasil ternak, maka akan dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik dan dapat digunakan untuk memacu berkembangnya keterampilan dan pengetahuan para pelaku pertanian dan peternakan khususnya di wilayah D.I Yogyakarta.
PENDAHULUAN
Kementerian Pertanian RI menegaskan Visi pembangunan pertanian dirumuskan sebagai: Terwujudnya masyarakat yang sejahtera khususnya petani melalui pembangunan sistem dan - yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan, dan desentralistis. Pembangunan sistem merupakan pembangunan yang mengintegrasikan pembangunan sektor pertanian (dalam arti luas) dengan pembangunan industri dan jasa terkait dalam suatu kluster industri (industrial cluster) yang mencakup lima subsistem, yaitu subsistem hulu, subsistem tani/ternak, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa. Sebagai suatu sistem, kelima subsistem beserta - di dalamnya harus berkembang secara simultan dan harmonis. Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dari suatu keadaan kepada keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Dalam kaitan ini, pembangunan sistem dan diarahkan untuk mendayagunakan keunggulan komparatif (comparative advantage) Indonesia menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage). Pelaku utama adalah petani dan dunia meliputi rumah tangga, kelompok, menengah, maupun besar. Pelaku tersebut merancang, merekayasa dan melakukan kegiatan itu sendiri mulai dari identifikasi yang kemudian diterjemahkan kedalam proses produksi. Pengembangan peran diterjemahkan sebagai upaya meningkatkan kuantitas, kualitas manajemen, dan kemampuan untuk melakukan secara mandiri, dan memanfaatkan peluang. Pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas dan mendorong berkembangnya - tersebut. Sistem dan - yang dikembangkan harus berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan desentralistis. Berdaya saing, dicirikan antara lain berorientasi, meningkatnya pangsa khususnya internasional dan mengandalkan produktivitas dan nilai tambah melalui pemanfaatan modal (capital driven), pemanfaatan teknologi (innovation driven) serta kreativitas sumberdaya manusia terdidik (skill driven) dan bukan lagi mengandalkan kelimpahan sumberdaya alam dan tenaga kerja tak terdidik (factor driven). Berkerakyatan, dicirikan antara lain dengan mendayagunakan sumberdaya yang dimiliki atau dikuasai rakyat banyak.
Dalam rangka menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan kebijaksanaan yang ada, dewasa ini organisasi Kementerian Pertanian merupakan organisasi yang berbasiskan fungsi agribisnis, sehingga rumusan visi Kementerian Pertanian diarahkan menuju “Terwujudnya perekonomian nasional yang sehat melalui pembangunan system dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkelanjutan dan desentralistis”. Pembangunan sistem agribisnis itu sendiri merupakan pembangunan yang mengintegrasikan pembangunan sektor pertanian dengan pembangunan industri dan jasa terkait dalam suatu kluster industri yang mencakup 5 sub-sistem, yaitu sub-sistem agribisnis hulu (up-stream agribusiness ), sub-sistem usaha tani ternak (on-farm agribusiness), sub-sistem agribisnis pengolahan (down-stream agribusiness), subsistem pemasaran dan subsistem jasa. Pembangunan sistem agribisnis berkerakyatan adalah pembangunan sistem agribisnis yang mendayagunakan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang beragam disetiap dan antar daerah. Hal tersebut akan berdaya guna apabila pengelolaannya dilakukan secara lokal dan lebih mengedepankan partisipasi dan kreatifitas rakyat dan organisasi ekonominya di setiap daerah. Peranan pemerintah, baik di pusat maupun daerah akan diarahkan untuk memberdayakan dan memfasilitasi tumbuh-kembangnya kreatifitas rakyat diseluruh daerah. Pembangunan sistem agribisnis yang berkelanjutan berarti pembangunan sistem agribisnis bukan hanya untuk satu generasi, melainkan juga untuk generasi berikutnya. Ia akan memiliki dimensi yang luas, baik secara organisasi, kelembagaan, ekonomi, teknologi dan ekologis. Untuk ini pengelolaan pembangunan pertanian harus dikembangkan dengan melakukan hybridisasi organisasi/kelembagaan tradisional lokal dengan organisasi/kelembagaan modern. Sumberdaya agribisnis pada hakekatnya berada di daerah, karena itu secara alamiah pembangunan sistem agribisnis merupakan pemberdayaan ekonomi daerah. Dengan demikian membangun sistem agribisnis harus terdesentralisasi. Pada saat ini di pusat dan daerah sedang terjadi proses transformasi dan dinamika kelembagaan pembangunan pertanian dalam rangka otonomi daerah. Pembangunan pertanian harus meletakkan kegiatannya pada perumusan kebijaksanaan makro yang menciptakan insentif bagi pengembangan usaha agribisnis, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kelembagaan pelayanan dan kelembagaan pelaku agribisnis dalam upaya memberdayakan mereka untuk mengembangkan usaha. Dengan demikian dalam kerangkamanajemen pembangunan yang menempatkan peran pemerintah sebagai fasilitator, akselerator dan regulator serta meningkatkan peran masyarakat, mengharuskan program pembangunan mengarah pada pemberdayaan masyarakat. Dalam kerangka pembanguna n organisasi ekonomi rakyat banyak, sebagai pelaku utama sistem agribisnis, pembagian tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten) perlu dilakukan. Pemerintah pusat , dalam hal ini Kementerian Pertanian akan difokuskan pada empat hal pokok yaitu (1) memberdayakan dinas-dinas daerah agar mampu mengelola pembangunan sistem dan usaha agribisnis di daerahnya masing-masing, (2) mengorkestra pembangunan sistem dan usaha agribisnis antar daerah (propinsi) agar dapat berjalan secara sinergis dan harmonis, (3) menangani aspek-aspek pembangunan sistem dan usaha agribisnis yang menyangkut kepentingan beberapa daerah dan atau menangani aspek-aspek pembangunan sistem agribisnis yang tidak efisien dan tidak efektif diserahkan pembangunannya pada suatu daerah (4 menangani dan mengkoordinasikan kebijaksanaan ekonomi sektoral, antar sektor, makro ekonomi dan perdagangan/kerjasama internasional.
PEMBAHASAN
PERKEMBANGAN PETANI DAN PETERNAK DI WILAYAH DIY
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I. Yogyakarta di jelaskan pada Aplikasi Dataku Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 - 2021, bahwa terdapat banyak kelompok yang bergerak pada bidang pertanian dan peternakan. Adapun data lengkap dijelaskan sebagai berikut.
Tabel.1. APLIKASI DATAKU DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Baca selengkapnya dapat di DOWNLOAD DI SINI