DPKP DIY. Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menyebutkan bahwa luas lahan pangan berkelanjutan sebesar 35.911,59 Ha. Luas lahan ini berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 - 2039. Sedangkan perda perubahannya ditetapkan seluas 104.905,76 Ha.
Penyelenggaraan public hearing raperda tentang perubahan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertempat di DPRD DIY pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Pertanian UGM Dr. Jamhari, SP., MP. dan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI. Sedangkan peserta yang hadir dari berbagai kalangan, seperti OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kabupaten dan unsur masyarakat, seperti HKTI, KTNA, Gapoktan, LSM, dan lain sebagainya.
Dalam public hearing tersebut dihasilkan kesepakatan bersama untuk mendukung adanya reviu pada Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat dengan PLP2B. Hal ini diperlukan karena jika tidak dikendalikan maka dapat menyebabkan tingginya alih fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Dengan adanya perubahan pada perda perlindungan LP2B tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, serta diperlukan pula insentif yang dapat menguntungkan petani sehingga petani dapat lebih sejahtera. (Admin)