Yogyakarta (01/09/2020) jogjaprov.go.id – Berkaitan dengan masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY yang diperpanjang hingga Desember 2020, Kejaksaan Tinggi DIY bersama Inspektorat DIY menggelar rapat koordinasi Tanggap Darurat Penanganan dan Recovery Pandemi COVID-19 di DIY. Agenda ini dihadiri oleh Kepala Inspektorat DIY Wiyos Santosa dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Elan Suherlan di Ruang Rapat Lantai 1, Gedhong Pracimosono, Komplek Kepatihan, Yogyakarta. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari institusi terkait yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pengawasan COVID-19.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Inspektorat DIY menuturkan bahwa sejauh ini, pihaknya telah melakukan evaluasi dan memberikan pelaporan terkait dengan pengawasan COVID-19 DIY. “Laporan tersebut juga telah diterima oleh Wakil Gubernur DIY. Kami juga telah memanggil OPD untuk memaparkan penggunaan dana COVID-19 sebagai bentuk pertangungjawaban. Ke depan, menurut Wiyos, pihaknya perlu melakukan re-focusing anggaran terkait dengan pengawasan COVID-19,” ujar Wiyos. Wiyos menambahkan, rapat ini dilakukan mengingat DIY saat ini dijadikan sebagai pilot project pemerintah pusat dalam tahap realisasi anggaran COVID-19.
Lebih lanjut, Wiyos menuturkan bahwa ada beberapa kegiatan OPD yang tidak dapat dilaksanakan karena dialihkan menjadi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) COVID-19. “Pendapatan kita di provinsi turun hampir 1 triliun rupiah, maka otomatis belanja pun turun. Akhirnya banyak SKPD yang hanya melakukan tugas-tugas harian saja dan banyak kegiatan yang tertunda. Termasuk bangunan kantor Inspektorat yang saat ini sedang dibangun itu harus mundur,” jelas Wiyos.
Sejak Maret 2020, inspektorat telah melakukan pendampingan tim Gugus Tugas DIY. “Sehingga, Ketika nantinya kami harus diminta untuk melakukan post-audit, kami bisa membuka kembali kertas kerja kami sehingga akan lebih mudah dan efisien. Adapun Wiyos mengatakan, berdasarkan dana yang telah digunakan, kalkulasi dana yang COVID-10 yang masih tersedia hingga Desember 2020 adalah 101 milyar. “Selanjutnya BPBD DIY akan mengevaluasi dan mengajukan program yang nantinya akan diajukan kepada Pemda DIY. Tujuannya adalah untuk mengkaji program yang diusulkan agar tidak tumpang tindih dengan program yang telah dijalankan pusat,” jelas Wiyos.
Wiyos menuturkan bahwa keputusan penggunaan dana tersedia yakni 101 milyar rupiah hingga Desember 2020 itu masih belum dapat diputuskan. “Belum ada keputusan untuk alokasi penggunaan dananya akan ke mana, atau fokus pada bidang apa masih diperlukan koordinasi berkelanjutan. Ada baiknya kami turut diundang ketika instansi melakukan koordinasi terkait refocusing anggaran,” tutupnya. [vin]
Sumber: HUMAS DIY