DPKP DIY. Satuan Tugas Penanganan PMK DIY, memperketat pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas ternak pada pos lalu lintas ternak di wilayah DIY untuk mencegah meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kegiatan itu bertujuan melakukan pengawasan dan pemeriksaan ternak yang akan menuju pasar hewan atau memasuki wilayah DIY kata Ir. Sugeng Purwanto, MMA selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Pos Lalu Lintas Ternak (PLLT) Ponjong, Jum’at.
Menurutnya, dasar hukum kegiatan itu adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Selanjutnya, Permentan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting serta Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada ternak
Serta,Keputusan Gubernur DIY Nomor 199/KEP/2022 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah di DIY
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Ir. Sugeng Purwanto, MMA menghimbau kepada pembawa ternak dengan tujuan pasar hewan atau masukdi wilayah DIY harus mencukupi administrasi kesehatan ternak sesuai aturan yang berlaku dengan membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau sertifikat veteriner dari daerah asal dan apabila dalam pemeriksaan di pos lalu lintas ternak ditemukan hewan sakit maupun ada gejala PMK, maka akan dikembalikan ke tempat asalnya," tuturnya.
Selain itu, memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk tetap menjaga higenis sanitasi ternak dan sarana transportasi yang digunakan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan PMK. (Sumarsono, S.Pt-PMHP Muda)