I. PENDAHULUAN
Sertifikasi benih kelapa merupakan rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap benih kelapa yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi persyaratan untuk diedarkan.
Dasar hukum pelaksanan sertfikasi benih tanaman kelapa adalah :
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah RI nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan
- Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 81/Kpts/KB.020/5/2019 Tanggal 21 Mei 2019 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa (Cocos nucifera L.)
II. TUJUAN SERTIFIKASI BENIH KELAPA
- Menjaga kemurnian varietas
- Memelihara mutu benih
- Memberikan jaminan kepada pengguna benih
- Memberikan legalitas kepada produsen benih
III. PROSEDUR SERTIFIKASI
A. Permohonan
Permohonan sertfikasi diajukan kepada Balai Pengembangan Perbenihan Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D I Yogyakarta Jl. Gondosuli No. 6 Yogyakarta.
1. Persyaratan permohonan melampirkan
a. Foto copy Ijin Usaha Produksi Benih yang diterbitkan oleh Gubernur.
b. Foto copy Surat Keputusan sumber benih yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian
c. Keterangan lahan yang dipergunakan untuk memproduksi benih
d. SDM yang mampu mengelola benih kelapa
e. Pernyataan mematuhi peraturan yang berlaku serta petunjuk yang diberikan oleh BSPMBPTKP Dishutbun DIY.
IV. PELAKSANAAN SERTIFIKASI
A. Pemeriksaan dokumen/administrasi
- Surat permohonan sertifikasi
- Izin Usaha Produksi benih/rekomendasi sebagai produsen benih
- SK penetapan Blok Penghasil Tinggi dan pohon induk terpilih
- Dokumentasi status kepemilikan kebun induk/BPT
- Dokumentasi pelaksanaan waktu panen
- SDM yang dimiliki
- Rekaman pemeliharaan kebun
B. Pemeriksaan teknis
1. Benih kelapa dalam bentuk butiran
Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, air buah, berat buah, lama penyimpanan benih, kulit buah dan kesehatan benih dengan kriteria sebagai berikut :
No |
Kriteria |
Standar |
1. |
Umur benih |
11 bulan (ditandai dengan perubahan warna buah 30-60 %) |
2. |
Air buah |
Berbunyi nyaring jika diguncang |
3. |
Berat buah |
≥ 1.500 gram per butir (kelapa Dalam) ≥ 750 gram (kelapa Genjah) |
4. |
Lama penyimpanan benih |
< 1 bulan pada suhu kamar dengan sirkulasi udara yang baik |
5. |
Kulit buah |
Tidak keriput |
6. |
Kesehatan |
Bebas hama dan penyakit utama |
2. Sertifikasi Benih Kelapa Dalam Polibeg
Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, tinggi benih, jumlah daun, warna daun, kesehatan benih, ukuran polibeg dan warna polibeg dengan kriteria sebagai berikut :
No |
Kriteria |
Persyaratan |
1 |
Umur benih |
4 – 12 bulan |
2 |
Tinggi benih |
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Jumlah daun |
≥ 4 helai |
4 |
Warna Daun |
Hijau tanpa gejala kahat hara |
5 |
Ukuran polibeg |
Minimal 40 cm x 50 cm, tebal 0,2 mm |
6 |
Warna polibeg |
Hitam |
3. Sertifikasi dalam bentuk Benih Kelapa Tanpa Polibeg
Pemeriksaan teknis atau lapangan dilakukan terhadap umur benih, tinggi benih, jumlah daun, warna daun, kesehatan benih dengan kriteria sebagai berikut :
No |
Kriteria |
Persyaratan |
1 |
Umur benih |
4 – 8 bulan |
2 |
Tinggi benih |
|
|
|
|
|
|
|
3 |
Jumlah daun |
≥ 4 helai |
4 |
Warna Daun |
Hijau tanpa gejala kahat hara |
5 |
Kesehatan |
Bebas hama dan penyakit |
Sertifikasi dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman didampingi oleh pemohon/produsen benih. Benih yang dinyatakan lulus akan diterbitkan sertifikat mutu benih dan produsen wajib memasang label sebelum diedarkan.
4. BIAYA SERTFIKASI
Biaya sertifikasi berdasar Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha adalah sbb :
No |
Benih Dalam Bentuk |
Tarif Besar Tarif/Batang (Rp.) |
1. |
Siap tanam dalam polibeg |
10,- |
2. |
Siap tanam tanpa polibeg |
10,- |
3. |
Butiran |
0 |
dibebankan kepada pemohon/produsen yang selanjutnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis:
Supandi, SP. (Pengawas Benih Tanaman)
BALAI PENGEMBANGAN PERBENIHAN DAN PENGAWASAN MUTU BENIH TANAMAN PERTANIAN
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DIY
Jl. Gondosuli No. 6 Yogyakarta Telp./Fax (0274) 566867
E-mail: bpppmbtp@gmail.com