Dalam usaha perbenihan tidak akan pernah terlepas dari benih itu sendiri, dan benih ini menjadi salah satu penentu keberhasilan usaha perbenihan,bahkan 60% keberhasilan dari usaha perbenihan ini ditentukan oleh benih yang akan digunakan dan 40% sisanya adalah perilaku dan budidaya tanaman yang dipergunakan. Mengingat betapa pentingnya benih tersebut dalam usaha perbenihan khususnya dan usaha pertanian pada umumnya, maka keberadaan benih ini mendapatkan perhatian khusus terutama dalam hal mutu dan kualitasnya, sehingga sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang No, 12 tahun 1992 pasal 3 ayat 2 yaitu “Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah”.
Sertifikasi Benih seperti yang termaktub dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tersebut adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan. Hal tersebut mengandung makna bahwa semua benih yang akan diedarkan harus melalui proses sertifikasi terlebih dahulu, sehingga benih-benih yang dihasilkan tetapi tidak melalui proses sertifikasi secara hukum tidak boleh diedarkan.
Benih seperti yang telah dijelaskan dalam UU tersebut harus diproduksi melalui tahapan sertifikasi mulai dari awal pertumbuhan bahkan pratumbuh sampai dengan pasca panen dan pengolahan benih itupun harus melalui pengawasan dari instansi pemerintah yang membidangi perbenihan (UPTD BPPPMBTP). Benih yang diproduksi melalui proses sertifikasi ini dibuktikan dengan adanya sertifikat benih dan label banih yang sesuai dengan kelas benihnya. Proses setifikasi ini harus dikawal oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) yang pada akhirnya nanti akan memberikan rekomendasi agar UPTD BPPPMBTP DIY mengeluarkan Sertifikat benih sebagai legalitas terhadap benih tersebut bilamana lulus dalam proses sertifikasi benih baik di lapangan maupun uji laboratorium yang dilakukan terhadap sampel benih yang diujikan, dengan ketentuan benih tersebut memenuhi Persyaratan Teknis Minimal (PTM). Mutu benih hasil uji laboratorium ini dicantumkan dalam label benih sebagai bukti mutu dari benih tersebut.
Saat ini masih bisa dijumpai di beberapa kios benih yang menjual benih dimana produsen benih tersebut tidak menyertakan label benihnya (khususnya benih-benih hortikultura) tetapi produsen hanya mencantumkan persentase daya berkecambah, dan kadar air benih tanpa mencantumkan kelas benihnya. Hal ini menjadi salah satu point penting bagi PBT untuk melakukan pembinaan kepada para pengedar maupun produsen benih untuk tidak memproduksi ataupun mengedarkan benih-benih yang tidak berlabel, karena label benih itu tidak saja sebagai Identitas benih tetapi lebih sebagai LEGALITAS BENIH, untuk bisa diedarkan diseluruh wilayah Indonesia.
Sebagai Institusi pemerintah yang membidangi perbenihan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian (UPTD BPPPMBTP) DIY melalui para Pengawas Benih Tanaman (PBT) selalu memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pelaku perbenihan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa apapun usaha benihnya yang menjadi kunci dasar keberhasilan perbenihan adalah sertifikasi, dan itu bukanlah suatu pilihan tetapi sebuah keharusan yang mesti dilakukan oleh produsen benih agar mereka tetap bisa eksis didunia perbenihan. Dalam hal memberikan pemahaman betapa pentingnya Sertifikasi ini bahkan UPTD BPPPMBTP DIY yang dulu lebih dikenal dengan UPTD BPSB DIY telah memberikan Brand Name bahwa “Mutu Benih ya…BPSB”. Hal ini dimaksudkan agar para pelaku perbenihan memahami bahwa untuk menghasilkan benih yang bermutu dan berkualitas, UPTD BPSB atau yang sekarang telah berganti nama menjadi UPTD BPPPMBTP DIY adalah mitra yang harus mereka rangkul untuk bisa memberikan legalitas atas benih yang mereka produksi, tentu saja melalui serangkai kegiatan sertifikasi benih sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga benih yang dihasilkan adalah benih yang legal dan memenuhi syarat untuk diedarkan sesuai dengan ketentuan dalam UU. No.12 Tahun 1992.
Penulis : Ekawahyuaryana, SP. PBT Madya UPTD BPPPMBTP DIY