Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk sekaligus status Yogyakarta sebagai kota pelajar dan kota budaya, maka kebutuhan pangan juga meningkat. Namun kenyataan lain, lahan pertanian di daerah Yogyakarta semakin menyusut, sehingga sektor pertanian lebih menjanjikan jika diarahkan pada penangkaran benih. Dengan tantangan seperti ini Pemerintah DIY membuat program pengembangan benih tanaman pertanian (pusat benih) yang dinamakan Jogja Benih atau Jogja Seed Center (JSC). Yogyakarta dengan posisi strategis untuk pertemuan para pebisnis dijadikan sebagai pusat perbenihan (Jogja Seed Center) yang mempunyai ruang lingkup sebagai pengembangan sistem informasi, promosi, pelatihan, konsultasi, temu mitra usaha dan pengembangan jaringan usaha perbenihan, yang melibatkan pelaku perbenihan, petugas pemerintah dan petani pengguna BUB (Benih Unggul Bermutu).
Namun terdapat kendala untuk mewujudkan tujuan JSC yaitu kuantitas dan konsistensi produksi benih/bibit belum terjaga dalam 6 (enam) tepat (tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, dan tepat tempat); laju adopsi benih/bibit varietas unggul masih lambat; pengendalian mutu benih belum berjalan efektif. Kemandirian benih setidaknya harus menjadi point penting dalam hal ini, baik benih tanaman pangan maupun benih hortikultura mengingat bahwa kebutuhan gizi semakin meningkat seiring dengan tuntutan kenaikan imun untuk mencegah tertularnya penyakit. Kemandirian benih di suatu daerah harus diprogram dengan meletakkan dasar-dasar pengembangan industri perbenihan, mengembangkan usaha swasta di bidang perbenihan, terutama pengolahan dan pemasaran benih; meningkatkan atau mendorong kesadaran petani untuk menggunakan benih unggul bermutu.
Harapan dari penggunaan benih dengan kualitas baik dan seragam yaitu dapat menghasilkan produk dengan kualitas tinggi dan menentukan kualitas mutu komoditas pertanian. Sebenarnya benih bermutu adalah kunci dalam mencapai keberhasilan usaha budi daya tanaman. Mengingat pentingnya arti benih tersebut maka diperlukan adanya upaya untuk meningkatkan produksi, memperbaiki mutu, memperbaiki distribusi, meningkatkan pengawasan peredaran serta meningkatkan penggunaan benih bermutu. Laboratorium dalam hal ini adalah sarana untuk pengawasan mutu benih secara fisik dan fisiologis yang merupakan suatu rangkaian pemeriksaan dan atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat/label benih atau dokumen yang menyatakan kebenaran mutu dari benih.
Benih dalam industri perdagangan menjadi suatu ikon produk dagang yang semestinya mempunyai kualitas yang diidentikkan dengan kemampuannya bernilai jual tinggi baik di daerah maupun di luar daerah produksinya. Saling membutuhkan antar produk benih antar daerah menjadi suatu kewajaran dalam dunia perbenihan, sehingga mutu benih yang diidentikkan dengan label yang menyertai benih harus dapat dipertanggungjawabkan. Di era ini, tuntutan terhadap mutu suatu produk di era perdagangan global makin terasa. Tuntutan terhadap produk yang memenuhi standar mutu menjadi salah satu kebutuhan konsumen. Trend ini juga berlaku bagi laboratorium-laboratorium yang melakukan pengujian terhadap suatu produk. Sertifikat hasil uji mutu produk yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji yang terakreditasi menjadi salah satu instrument pengakuan atas mutu suatu produk berdasarkan uji yang dilakukannya. Mutu benih diuji secara fisik dan fisiologis di lab pengujian dan selayaknya laboratorium mempunyai kompetensi dan terstandar secara internasional, baik sarana prasarana, SDM, maupun acuannya. Apresiasi tertinggi suatu laboratorium atas kompetensinya diwujudkan oleh status akreditasi.
Lab. Pengujian UPTD BPPPMBTP DIY merupakan laboratorium yang mendapatkan akreditasinya sejak tahun 2009 dengan no akreditasi LP-434-IDN dan senantiasa mempertahankan statusnya hingga kini. Beberapa penyesuaian terhadap standar terbaru ISO/IEC 17025 : 2017 telah dilakukan dan telah mengalami 2 (dua) periode reakreditasi dengan masa 24/07/2009 sd 23/07/2013 (berlokasi di Jl. Kapas, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, YK dengan nama Lab. BPSBP DIY); 25/07/2013 sd 24/07/2017 (berlokasi di Jl. Gondosuli No 06 YK dengan nama Lab. BPSBP DIY); 22/03/2017 sd 21/03/2021 (berlokasi di Jl. Gondosuli Mo 06 YK dengan nama Lab. BP3MBTP DIY). Status akreditasi suatu lab memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain. Akreditasi laboratorium diberikan sebagai bukti pengakuan formal terhadap lab yang kompeten memberikan informasi penting terkait mutu benih kepada pelanggan. Untuk pemeliharaan pengakuan atas kompetensi lab, maka lab dievaluasi secara reguler oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan keberlanjutan kesesuaiannya dengan persyaratan dan pemeriksaan standar pengoperasian lab tetap terjaga.
Evaluasi reguler oleh KAN diberlakukan terhadap semua lab terakreditasi termasuk lab UPTD BP3MBTP yang telah mengalami 2 (dua) kali perpindahan kantor maupun beberapa kali perubahan personil sejak diterimanya status akreditasi. Adapun manfaat yang ingin diperoleh dengan status akreditasi lab UPTD BP3MBTP DIY yaitu (1) pengurangan risiko, memungkinkan laboratorium untuk menentukan apakah personel melakukan pekerjaan dengan benar dan sesuai dengan prosedur; (2) komitmen untuk semua personel laboratorium sesuai dengan kebutuhan pelanggan; (3) perbaikan secara terus menerus terhadap sistem manajemen laboratorium; (4) pengembangan keterampilan personel melalui program pelatihan dan evaluasi efektivitas kerja mereka; (5) meningkatkan citra serta meningkatnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan; (6) pengakuan internasional, melalui perjanjian saling pengakuan antar badan akreditasi di berbagai negara; (7) menghindari kesalahan dan pengulangan dari proses pengujian; (8) pengurangan pengaduan dan keluhan pelanggan; (9) keuntungan dalam bidang pemasaran jasa laboratorium; serta (10) perbandingan kemampuan antar laboratorium.
Manajemen laboratorium menjamin semua personel yang terlibat dalam kegiatan pengujian di laboratorium memahami dan menerapkan dokumen sistem manajemen sesuai dengan standar ISO/ IEC 17025 : 2017 serta mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan, menjaga kerahasiaan data hasil uji dan informasi yang terkait dengan pengujian dari pihak yang tidak berwewenang serta menjamin ketidakberpihakannya dalam melakukan pekerjaan. Komitmen penuh dari manajemen laboratorium sangat diperlukan untuk keberlangsungan dan perbaikan yang berkelanjutan. Ketersediaan dana dalam rangka untuk mendukung SDM, sumber daya peralatan dan sumber daya lain sangat diperlukan. Fasilitas dan kondisi lingkungan yang memenuhi persyaratan harus dijaga, sehingga pengujian yang dilakukan senantiasa terstandar.
Dari berbagai sumber
Sumber Gambar: www.google.co.id
Penulis = Nurhidayah, SP (PBT Madya UPTD BPPPMBTP DPKP DIY)