Label kemasan beras tidak hanya wajib mencantumkan nomor ijin edar. Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 tahun 2017 khususnya pada Pasal 4 dinyatakan bahwa label kemasan pada beras wajib mencantumkan informasi jenis beras dan harga eceran tertinggi beras. Adapun jenis beras yang dimaksud adalah kelas mutu beras tersebut apakah kategori premium atau medium. Dasar pengujian kelas mutu beras tersebut adalah self declare yaitu produsen ataupun pelaku usaha pengemasan beras dapat mengklaim sendiri produk berasnya termasuk kelas premium ataupun medium berdasarkan sampel beras yang dapat diujikan sendiri tanpa harus menggunakan petugas pengambil contoh (PPC) yang terlatih dari suatu instansi.
Hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan munculnya ketidaksesuaian antara label di kemasan dengan kondisi beras di dalamnya. Sangat mungkin beras kualitas beras yang dikemas tidak lebih baik mutunya daripada beras yang dijadikan sampel untuk pengujian kelas mutu beras. Handoko (2019) menyatakan bahwa label kemasan beras yang tidak sesuai dengan isinya merugikan konsumen karena tidak ada jaminan mutu beras. Selain itu, label kemasan beras yang tidak sesuai dengan isinya bisa membahayakan kesehatan konsumen; dan tidak mengangkat nama merk perusahaan atau nama daerah asal.
Ikhwansyah dan Sirait (2020) menambahkan bahwa problem yang terjadi pada produksi beras adalah ketika beras yang beredar di pasaran beragam karena terjadinya manipulasi mutu beras ditingkat penggilingan padi dan pedagang beras. Mutu suatu produk sendiri ditentukan oleh keadaan fisik, fungsi dan sifat produk bersangkutan yang dapat memenuhi selera dan kebutuhan konsumen dengan memuaskan sesuai nilai uang yang dikeluarkan.
Mutu beras ditentukan oleh gabungan karakter fisik, kimia, dan nutrisi. Namun, faktor yang dapat dinilai oleh konsumen secara langsung dan dijadikan sebagai penentu dalam pemilihan beras adalah karakter fisik seperti warna, bentuk, aroma, persentase beras kepala, dan material pengotor (Mardiah et al., 2016).
Selain karena aspek mutu, Afriani et al. (2019) juga menyatakan bahwa keputusan untuk membeli beras kemasan pada pasar swalayan lebih dipengaruhi oleh faktor bidding price, pendapatan, dan kenyamanan. Nilai odds rasio paling tinggi dimiliki oleh faktor pendapatan yang berarti konsumen yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi berpeluang untuk membeli beras kemasan pada pasar swalayan. Variabel pendapatan juga menjadi faktor yang sangat menentukan karena pendapatan dapat menjadi ukuran kemampuan ekonomi dan kemampuan untuk membayar lebih beras kemasan yang dijual di pasar swalayan.
Sebagai bagian dari kosekuensi atas penerbitan ijin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) khususnya komoditas beras maka Otoritas Kompeten Kemanana Pangan Daerah (OKKPD) wajib melakukan supervisi post market melalui kegiatan surveilen maupun pengawasan produk PSAT yang telah beredar di pasaran. Aspek yang paling utama dalam pengawasan tersebut adalah keabsahan nomor ijin edar serta kesesuaian mutu beras dengan klaim yang tercantum dalam label kemasan.
Disebutkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag No 59 tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras khususnya pada pasal 4 ayat (2) bahwa label kemasan beras wajib memuat keterangan setidaknya nama merk, kelas mutu beras, netto, tanggal pengemasan, serta nama dan alamat pengemas secara lengkap dan benar. Adapun standar acuan untuk kelas mutu beras apakah termasuk kelas mutu premium, medium, ataupun beras khusus adalah peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017.
Permendag tersebut menggolongan beras menjadi beras medium atau beras premium. Beras medium memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%, sedangkan beras premium memiliki kualitas lebih tinggi dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%. Dalam Permendag ini tidak membahas persyaratan butir menir, merah kuning/rusak, benda asing dan butir gabah sebagaimana Permentan 31 Tahun 2017.
Status permentan tersebut saat ini telah dicabut dengan Permentan No. 48 Tahun 2017 tentang Beras Khusus sehingga dasar yang digunakan untuk kelas mutu beras adalah peraturan menteri perdagangan Nomor 57 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang selain mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) beras juga mengatur standar mutu beras yang diedarkan. Standar beras premium dalam peraturan ini tidak jauh berbeda dengan standar yang ditetapkan dalam Permentan No 31 tahun 2017. Berbeda dengan Permentan No. 31 tahun 2017, Permendag No. 57 tahun 2017 memiliki kelonggaran persyaratan total Beras Lainnya, Butir Gabah dan Benda Lain pada kelas mutu medium.
Badan Standar Nasional (BSN) juga telah merilis acuan kelas mutu beras melalui SNI 6128:2015 yang kemudian diperbaharui dengan SNI 6128:2020. Perbedaan mendasar dari kedua SNI tersebut yaitu bahwa pada SNI 6128: 2020 kelas mutu lebih disederhanakan. Kelas mutu medium hanya dibagi menjadi medium 1 dan medium 2 tidak sebagaimana SNI sebelumnya yang membagi mutu medium menjadi 3 kelas. Selain itu kualifikasi untuk beras dengan mutu premium lebih dilonggarkan. Perbedaan lainnya yaitu dasar keamanan pangan pada SNI 6128: 2020 adalah standar dalam Permentan 53 tahun 2018 sementara SNI sebelumnya mengacu SNI 7387 untuk cemaran logam berat dan untuk residu pestisida mengacu pada SNI 7313.
Handoko et al. (2018) menyatakan bahwa salah satu hal mendasar yang perlu diperhatikan pada SNI beras tersebut adalah sifatnya yang sukarela (tidak wajib). Hal ini berarti beras kemasan di pasaran tidak wajib memenuhi persyaratan mutu SNI beras atau tidak wajib mencantumkan label SNI pada kemasannya. Selain bersifat sukarela, SNI beras ini hanya membahas beras sosoh, sedangkan beras pecah kulit dan ketan tidak dibahas.
Berdasarkan pengujian sampel yang dilakukan oleh OKKPD DIY pada tahun 2021 terhadap 10 beras kemasan yang beredar di sejumlah ritel di DIY menunjukkan bahwa lebih dari 50 % beras premium telah sesuai dengan standar SNI 6128:2020. Meskipun saat ini beras belum wajib SNI namun ke depannya pemberlakuan SNI beras ini bukanlah hal yang mustahil untuk diberlakukan.
Ditulis oleh Novi Srimulyani, SP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian DPKP DIY)
Referensi:
Afriani, I., Mardhiyah, A., dan Supriyadi. 2019. Faktor-Faktor Kesediaan Untuk Membayar Beras Kemasan Pada Pasar. Jurnal Penelitian Pertanian Terapan 19 (2): 132-140.
BSN. 2015. SNI 6128: 2015 Beras. Badan Standardisasi Nasional: Jakarta.
BSN. 2020. SNI 6128: 2020 Beras. Badan Standardisasi Nasional: Jakarta.
Handoko, D.D.., Suhartini, Wahab, M.I. 2018. Seputar Mutu Beras Kemasan. Prosiding Seminar Nasional 2017: Dukungan Inovasi Teknologi Padi Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Lumbung Pangan Dunia. Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Kementerian Pertanian.
Handoko, D.D. 2019. Seputar Mutu Beras Kemasan dan Pencampuran Beras. Diakses dari https://www.pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=2129. tanggal 30 Juni 2022.
Ikhwansyah, I. dan Sirait, R.A.M. 2020. Penerapan Standar Nasional Indonesia Produk Beras Yang Beredar Pada Masyarakat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Recital Review 2 (1): 26-38.
Mardiah, Z., Rahmi, A.T., Indrasari, S.D., Kusbiantoro, B. 2016. Evaluasi Mutu Beras untuk Menentukan Pola Preferensi Konsumen di Pulau Jawa. Jurnal Penelitian Tanaman Pangan 35 (3) : 163 – 180.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Dikases dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128701/permendag-no-57m-dagper82017-tahun-2017, tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128567/permendag-no-08-tahun-2019, tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017. Kelas Mutu Beras. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161908/permentan-no-31permentanpp13082017-tahun-2017, diakses tanggal 30 Juni 2022.