DPKP DIY. Bertempat di Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Proteksi Tanaman Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (UPTD BPTP DPKP DIY) pada Kamis (19/1) Gesikan, Wijirejo, Pandak, Kabupaten Bantul Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) Drs. Kukuh S. Ahmad, M.Sc yang didampingi oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI Dr. Ir. Muhammad Takdir Mulyadi, M.M. menyerahkan secara langsung Sertifikat Akreditasi ISO 17025 kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A. selanjutnya diserahkan kepada Kepala UPTD BPTP DPKP DIY.
Pada kesempatan tersebut Drs. Kukuh S. Ahmad, M.Sc mengucapkan selamat dan bangga atas prestasi yang diperoleh oleh UPTD BPTP DPKP DIY. Pencapaian ini merupakan perjalanan yang tidak mudah. Banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya menerima sertifikat akreditasi ISO 17025.
“Sertifikat ISO 17025 ini membuktikan bahwa UPTD BPTP DPKP DIY memiliki kompetensi laboratorium yang baik yang telah terstandarisasi secara nasional, dan dengan adanya sertifikat ini dapat memberikan jaminan kepercayaan kepada masyarakat untuk dapat mengujikan sesuatu,”lanjut Drs. Kukuh S. Ahmad, M.Sc
Pada kesempatan yang sama Ir. Sugeng Purwanto, M.M.A. mengatakan prestasi ini agar dapat dipertahankan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pergertian ISO 17025
ISO 17025 merupakan standar akreditasi yang sudah diakui dunia dan mendapakan pengakuan secara formal untuk kompetensi sebuah laboratorium pengujian dan kalibrasi. Standar Internasional ini telah menjadi persyaratan utama untuk diterimanya sebuah pengujian serta kalibrasi yang dilakukan oleh sebuah laboratorium.
Di Indonesia, standar ISO 17025 telah diadopsi menjadi SNI Sertifkasi ISO/IEC 17025:2017. Penyesuaian tersebut tentu saja berdampak pada seluruh laboratorium untuk segera menyesuaikan akreditasi yang dimiliki dengan standar akreditasi terbaru. Ketentuan dari penyesuaian ini tergantung pada status akreditasi yang telah dimiliki serta sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional atau KAN.
KAN sendiri merupakan sebuah lembaga non struktural dibawah Presiden yang bertanggungjawab dalam masalah standarisasi. KAN juga beranggotakan perwakilan dari setiap stakeholder misalnya seperti instansi pemerintah, profesional, dunia usaha, cendekiawan dan konsumen yang diharapkan bisa memberikan pelayanan akreditasi sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas.
Sedangkan sertifikasi ISO 17025 sendiri merupakan perpaduan dari sebuah persyarata teknis dan manajemen yang wajib dipenuhi oleh semua laboratorium yang akan melakukan pengujian dan kalibrasi. Biasanya, laboratorium yang telah memiliki standari ISO 17025 telah memenuhi standar persyaratan ISO 9001.
Sumber: https://globeconsulindo.com/