Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Halaman ini dibuat dalam rangka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY sebagai Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dengan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah, murah dan cepat.
Pengunjung dapat mencari informasi pada kategori informasi yang ada di bawah ini, dan apabila tidak menemukan informasi yang dibutuhkan, maka dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi terlebih dahulu formulir yang tersedia di bagian Pelayanan Informasi. Akhirnya, selamat bereksplorasi di halaman website ini untuk memperoleh informasi.
Ttd.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY