bila masyarakat belum sempat datang pada GPM 2023 tanggal 31 Maret, masih ada kesempatan kedua yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 April
SYL berharap, tingginya produksi di Bantul merupakan bukti bahwa pertanian adalah kekuatan ekonomi bagi masyarakat setempat
Penyusun : DAA. Pertiwi (POPT Ahli Madya UPTD BPTP)
Tempe: Pengolah Kedelai Lokal dan Dukungan Pemerintah untuk Pengembangannya
Maklumat Pelayanan DPKP DIY
Hari Jumat tanggal 31 Maret dan 14 April pada pukul 08.00 – 11.00 WIB
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Pelayanan Kultivar UPTD BPPPMBTP
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pertanian Bagi Petugas Pendamping dan Petani
Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Penilaian dan pemberian sertifikat pada benih/bibit yang lolos assesment
Toko Tani Indonesia Center (TTIC) DIY adalah penyedia sembako dengan harga di bawah harga pasar.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: