Pada kesempatan yang sama R Heri Sulistio Hermawan menyampaikan bahwa tantangan sektor pertanian dan ketahanan pangan ke depan dan dari waktu ke waktu semakin komplek dan saling terkait
“Adalah kewajiban kita untuk melestarikan Sumbu Filosofi ini dengan segala atribut yang menyertainya,”lanjut KGPAA Paku Alam X membacakan sambutan Gubernur DIY.
Antraks disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di dalam tanah, dan bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput (herbivora)
Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap (terlarang)
Bakteri Anthrax menyerang hewan berdarah panas yaitu diantaranya sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan sebagainya
Daftar Harga Bahan Pokok di Kegiatan Gerakan Pangan Murah pada Bulan Ramadhan 1445 H
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Penjualan Semen Beku Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura UPTD BPPPMBTP
Magang di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Penilaian dan pemberian sertifikat pada benih/bibit yang lolos assesment
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: