Total 34 Unit Hand Traktor Diterima Kelompok Tani
“Adalah kewajiban kita untuk melestarikan Sumbu Filosofi ini dengan segala atribut yang menyertainya,”lanjut KGPAA Paku Alam X membacakan sambutan Gubernur DIY.
Antraks disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di dalam tanah, dan bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput (herbivora)
Inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci dan tolok ukur kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Bakteri Anthrax menyerang hewan berdarah panas yaitu diantaranya sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan sebagainya
Daftar Harga Bahan Pokok di Kegiatan Gerakan Pangan Murah pada Bulan Ramadhan 1445 H
Layanan Informasi Publik UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan UPTD BPPPMBTP
Penilaian dan pemberian sertifikat pada benih/bibit yang lolos assesment
elayanan Surat Rekomendasi Bagi Produsen/ Pengedar Benih Pertanian UPTD BPPPMBTP
Studi Banding UPTD BPPPMBTP
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pertanian Bagi Petugas Pendamping dan Petani
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: