Setiap ASN memiliki batas usia purna tugas yang berbeda-beda, dan pada waktunya akan mengakhiri masa pengabdiannya
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa selalu memberikan karunia dan perlindungan di setiap langkah kita
Benih yang selama ini digunakan dalam pengembangan kelapa kopyor adalah benih yang berasal dari kebun sumber benih.
Pungli dan pemerasan adalah bentuk korupsi yang merusak moral dan kepercayaan masyarakat
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Jangan lupa untuk membawa kantong belanja sendiri
Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pertanian Bagi Petugas Pendamping dan Petani
Toko Tani Indonesia Center (TTIC) DIY adalah penyedia sembako dengan harga di bawah harga pasar.
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Hewan (Seksi Diagnostik Kehewanan yang beralamatkan di Sumberagung, Jetis, Bantul)
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
elayanan Surat Rekomendasi Bagi Produsen/ Pengedar Benih Pertanian UPTD BPPPMBTP
Layanan Pengaduan Keluhan Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Informasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: