A. Persyaratan Pelayanan
- Memiliki Surat Rekomendasi sebagai Produsen Benih;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Sertifikasi Benih;
- MengajukanPermohonanuntukmelaksanakanPemeriksaan Pendahuluan;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan Vegetatif, dengan membawa dan membayar biaya pemeriksaan lapangan;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan Generatif;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan menjelang panen;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pemeriksaan gudang dan sarana prasarana pasca panen;
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan Pengambilan contoh benih dan membayar biaya pengujian calon benih di laboratorium;
- Apabila tidak lulus uji laboratorium karena kadar air maka bisa diulang mengajukan uji kadar air dan membayar biaya uji ulang;
- Apabila calon benih lulus uji laboratorium maka Membayar biaya legalisasi label.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Permohonan Sertifikasi:
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian formulir permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk dan membayar biaya pemeriksaan lapangan.
- Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan pendahuluan.
- Permohonan Pemeriksaan Vegetatif
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk.
- Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan vegetatif sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan vegetatif.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan vegetatif.
- Permohonan Pemeriksaan Generatif
- Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk.
- Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan generatif sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan generatif.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan generatif.
- Permohonan Pemeriksaan Menjelang Panen
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk.
- Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan menjelang panen sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan menjelang panen.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan menjelang panen.
- Permohonan Pemeriksaan Gudang
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk.
- Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS.
- Petugas melaksanakan pemeriksaan gudang sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Petugas membuat laporan hasil pemeriksaan gudang.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil pemeriksaan gudang.
- Permohonan Pengambilan Contoh Benih
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa isian form permohonan sebagai produsen/pengedar benih, dengan persyaratan yg diperlukan dan diverifikasi oleh petugas front desk.
- Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk dan CS.
- Petugas melaksanakan pengambilan contoh benih sesuai waktu kesiapan lapangan oleh pemohon.
- Contoh benih diuji di laboratorium.
- Apabila tidak lulus karena kadar air maka segera di informasikan kepada pemohon untuk diproses lagi dan diajukan permohonan lagi dan membayar biaya pengujian laboratorium.
- Jika lulus Petugas membuat sertifikat benih bina.
- Sertifikat benih bina jadi 10 hari setelah contoh kirim sampai ke laboratorium kecuali terjadi dorman, menjadi 16 hari.
- Pemohon dapat mengambil sertifikat benih bina.
- Pencetakan Label
- Pihak ketiga mencetak label.
- Label dilegalisir oleh petugas.
- Pemilik membayar biaya legalisai label dan mengambil label yang sudah dilegalisir.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Laporan pemeriksaan pendahuluan selesai 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
- Laporan pemeriksaan vegetatif selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan vegetatif.
- Laporan pemeriksaan generatif selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan generatif.
- Laporan pemeriksaan menjelang panen selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan menjelang panen.
- Laporan pemeriksaan gudang selesai satu minggu setelah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan gudang.
- Sertifikat benih bina terbit 15 hari setelah sampel masuk ke laboratorium.
- Legalisasi label selesai 2 (dua) hari setelah label diterima petugas.
D. Biaya / Tarif
- Sesuai dengan PP 35 tahun 2016.
- Perda No 4 Th 2016.
E. Produk Pelayanan
- Label benih hasil Sertifikasi benih Tanaman Pangan.
F. Penanganan Pengaduan
- UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jalan Gondosuli Nomor 6 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta).
- Telepon front desk (0274) 566687.
- dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan".
- SMS Centre : 08994142679.
G. Jumlah Pelaksana
- 1 orang pegawai adiministrasi dan 18 Pengawas Benih Tanaman.
H. Waktu Pelayanan
-
Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
-
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
-
Hari Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB
-
(Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, LIBUR)