A. Persyaratan Pelayanan
- Kelompok/Anggota Kelompok Ternak/Masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Identitas Kelompok/ Anggota Kelompok Ternak/ Masyarakat.
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pertemuan koordinasi yang dilaksanakan secara intern untuk menentukan ternak bibit/ ternak calon bibit yang akan dipasarkan oleh Tim Selektor BPPTDK;
- Tim selektor BPPTDK menentukan ternak bibit menjadi 3 yaitu dengan kriteria Tidak Layak sebagai Ternak Bibit, Ternak Bibit dengan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB), dan Layak Menjadi Bibit tetapi belum cukup umur (dipelihara hingga layak menjadi ternak bibit) sehingga setelah cukup umur diserahkan kepada tim penjualan untuk diumumkan kepada kelompok/ anggota kelompok/ masyarakat;
- Hasil selektor oleh Tim (tidak layak sebagai ternak bibit dan ternak bibit dengan SKLB) kemudian diumumkan kepada kelompok/ anggota kelompok/ masyarakat;
- Proses pembelian dan proses penyerahan ternak dilakukan oleh tim penjualan.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Rapat koordinasi internal dan identifikasi ternak bibit dilaksanakan sebelum penjualan bibit ternak;
- Penjualan bibit ternak dilaksanakan tergantung dengan ketersediaan ternak bibit yang dihasilkan;
- Konsumen dilayani pada waktu pemesanan/ datang ke UPTD BPPTDK.
D. Biaya/tarif
Harga sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Tarif Retribusi Jasa Usaha yaitu sebagai berikut:
- Pedet Jantan/Betina Sapi Perah Rp. 2.500.000,- per ekor;
- Pedet Tidak Layak Bibit Rp. 3.000.000,- per ekor;
- Kambing PE Dara Betina Rp. 500.000,- per ekor;
- Kambing PE Dara Jantan Rp. 600.000,- per ekor;
- Kambing PE Cempe Tidak Layak Bibit Rp. 300.000,- per ekor;
- Kambing Dara Jantan/Betina Rp. 450.000,- per ekor;
- Kambing Cempe Tidak Layak Bibit Rp. 250.000,- per ekor;
- Domba Dara Jantan/Betina Rp. 450.000,- per ekor;
- Domba Cempe Tidak Layak Bibit Rp. 250.000,- per ekor;
Harga sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kelima Tarif Retribusi Jasa Usaha yaitu sebagai berikut:
- Dara Sapi Perah Rp. 7.000.000,- per ekor;
- Dara Bunting Sapi Perah Rp. 13.000.000,- per ekor;
- Dara Betina Sapi Potong Rp. 7.000.000,- per ekor;
- Dara Jantan Sapi Potong Rp. 7.500.000,- per ekor.
E. Produk Pelayanan
- Bibit Sapi Perah;
- Bibit Sapi Potong;
- Bibit Kambing/Domba.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan
- Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
- Kotak Saran yang ada di ekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
- Email : bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
G. Kompetensi Pelaksana
- Tim Seleksi : D3, S1 Peternakan, S1 Dokter Hewan
- Petugas Penjualan Ternak : SMA, D3, S1
- Pemberi Layanan Informasi : SMA, D3, S1
H. Jaminan Pelayanan
- Jadwal Lelang Ternak diumumkan di UPTD BPPTDK;
- Lelang bersifat terbuka.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin;
- Kepastian biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Bebas KKN.
J. Waktu Pelayanan
Jadwal disusun kemudian saat akan dilakukan Lelang Ternak