A. Persyaratan Pelayanan
Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/ identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Tamu datang ke UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY untuk mengajukan pengaduan keluhan pelayanan publik; pemohon melengkapi persyaratan dengan menulis pengaduan di formulir pengaduan;
- Pemohon bisa datang langsung ke Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta 55165; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM.15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman 55582; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Ngipiksari – Jl. Kaliurang KM.23 Ngipiksari, Hargobinangun, Pakem, Sleman; Seksi Diagnostik Kehewanan – Sumberagung, Jetis, Bantul;
Dapat juga menghubungi telepon pada Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di (0274) 552241, pada Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di (0274) 897006, pada Seksi Diagnostik Kehewanan di (08112950898)
Atau mengirim email ke bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id; - Tanggapan atas pengaduan keluhan pelayanan publik kepada pemohon pengaduan keluhan dilakukan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos oleh petugas layanan;
- Hasil tanggapan keluhan diterima oleh pelanggan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos.
- Melalui Website atau Email; dapat menyampaikan pengaduan melalui website dpkp@jogjaprov.go.id atau melalui email dengan alamat bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
- Melalui Telepon/ Fax; dapat menghubungi telepon pada Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241, pada Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di (0274) 897006, pada Seksi Diagnostik Kehewanan di (08112950898)
- Datang Langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta 55165; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM.15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman 55582; Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak di Ngipiksari – Jl. Kaliurang KM.23 Ngipiksari, Hargobinangun, Pakem, Sleman; Seksi Diagnostik Kehewanan – Sumberagung, Jetis, Bantul;
- Kotak Pengaduan, mengisi formulir dan dimasukkan dalam kotak saran yang tersedia di masing-masing unit atau sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan keluhan pelayanan publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan keluhan. Petugas layanan pengaduan keluhan akan menyampaikan tanggapan secara resmi, dan petugas layanan pengaduan keluhan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Tanggapan atas pengaduan keluhan pelayanan publik kepada pemohon pengaduan keluhan dilakukan secara langsung, dan/ atau melalui email, fax ataupun jasa pos.
D. Biaya/tarif
Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya. Biaya yang timbul hanya untuk akses internet.
E. Produk Pelayanan
Tanggapan Pengaduan Keluhan Pelayanan Publik.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan
- Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta;
- Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY di Sumedang – Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 15 Sumedang, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Telepon (0274) 897006;
- Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung, Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
- Kotak Saran;
- Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
- Email:bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
G. Kompetensi Pelaksana
- Petugas : SMA/ Sederajat
- Pemberi Layanan Pengaduan : SMA, S1, S2
H. Jaminan Pelayanan
UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I Yogyakarta menjamin kerahasiaan data pemohon.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I Yogyakarta menjamin keamanan dan keselamatan pemohon.
J. Waktu Pelayanan
- Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB);
- Jumat, pukul 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB);
- Sabtu-Minggu & Tanggal Merah (Tutup/Libur).