DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kebijakan Privasi
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Kenali Gejala Anthrax Pada Hewan Peliharaan Anda!!!
    • Peringatan Dini Gempa Bumi
    • Peringatan Dini Kebakaran
    • Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Visi dan Misi
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
    • Tata Alur Permohonan, Pengajuan Keberatan & Hak Pemohon
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Database Benih
    • Galeri
    • Harga Pangan
    • Pasar Tani Jogja
    • Produk Pertanian DIY
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Berita Internal
    • Berita Eksternal
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Agenda Kegiatan
    • Umum
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Layanan Kami
    • Agenda Pimpinan
    • Keagamaan
    • Data Statistik
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Lapor
    • e-Lapor DIY
    • SP4N Lapor
  • Kontak

Profil Instansi

  • Tentang DPKP DIY
  • Sejarah
  • Visi, Misi dan Sasaran
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Jogja Agro Park
  • Kebijakan Privasi
  • Kelembagaan
  • Profil Pejabat

Tugas dan Fungsi

TUGAS DPKP DIY

DPKP DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan.
 

FUNGSI DPKP DIY

Dalam rangka melaksanakan tugas diatas, DPKP DIY memiliki fungsi-fungsi:

  1. penyusunan program kerja Dinas;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
  3. pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan;
  4. pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan ketahanan pangan;
  5. pelaksanaan pengembangan pascapanen, pengolahan, mutu dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan;
  6. fasilitasi pembiayaan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
  7. pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan Kabupaten/Kota;
  8. penyelenggaraan kegiatan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan lintas Kabupaten/Kota;
  9. pelestarian tradisi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
  10. pengembangan kemitraan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
  11. fasilitasi, pelayanan, sertifikasi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
  12. fasilitasi sarana dan prasarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
  13. penyelenggaraan pembinaan, sertifikasi, dan pengawasan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  14. penyelenggaraan perlindungan tanaman terhadap organisme pengganggu tumbuhan;
  15. penyelenggaraan pengujian mutu dan keamanan pangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
  16. penyelenggaraan produksi benih sumber tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
  17. penyelenggaraan produksi bibit ternak dan bibit pakan ternak;
  18. penyelenggaraan diagnostik kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  19. pengembangan sumber daya manusia pertanian;
  20. penyelenggaraan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
  21. penyelenggaraan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
  22. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
  23. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
  24. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  25. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pertanian dan ketahanan pangan;
  26. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; dan
  27. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

 

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166.

Tel.: (0274) 588938, 563937

Fax.: (0274) 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,078 secs