Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 7) menjadi salah satu dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2022.
Kelembagaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (DPKP DIY) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2022 tersusun dari 1 Sekretariat, 5 Bidang, dan 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis).
Pada Pasal 3 disebutkan Susunan organisasi DPKP DIY, terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Wakil Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Umum.
- Bidang Tanaman Pangan
- Bidang Hortikultura
- Bidang Perkebunan
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Bidang Ketahanan PanganÂ
- Unit Pelaksana Teknis; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.