Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 7) menjadi salah satu dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2021.
Kelembagaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (DPKP DIY) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2021 tersusun dari 1 Sekretariat, 5 Bidang, dan 4 UPT (Unit Pelaksana Teknis).
Pada Pasal 3 disebutkan Susunan organisasi DPKP DIY, terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Wakil Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Umum;
- Kelompok Substansi Program;
- Kelompok Substansi Keuangan; dan
- Bidang Tanaman Pangan, terdiri atas:
- Kelompok Substansi Produksi dan Pengelolaan Lahan dan Air Tanaman Pangan; dan
- Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
- Bidang Hortikultura, terdiri atas:
- Kelompok Substansi Produksi dan Pengelolaan Lahan dan Air Hortikultura; dan
- Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Hortikultura.
- Bidang Perkebunan, terdiri atas:
- Kelompok Substansi Produksi Tanaman Perkebunan; dan
- Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan.
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas:
- Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan; dan
- Kelompok Substansi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Bidang Ketahanan Pangan, terdiri atas:
- Kelompok Substansi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
- Kelompok Substansi Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
- Kelompok Substansi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan.
- Unit Pelaksana Teknis; dan
- Jabatan Fungsional.