DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kebijakan Privasi
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Kenali Gejala Anthrax Pada Hewan Peliharaan Anda!!!
    • Peringatan Dini Gempa Bumi
    • Peringatan Dini Kebakaran
    • Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Visi dan Misi
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
    • Tata Alur Permohonan, Pengajuan Keberatan & Hak Pemohon
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Database Benih
    • Galeri
    • Harga Pangan
    • Pasar Tani Jogja
    • Produk Pertanian DIY
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Berita Internal
    • Berita Eksternal
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Agenda Kegiatan
    • Umum
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Layanan Kami
    • Agenda Pimpinan
    • Keagamaan
    • Data Statistik
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Lapor
    • e-Lapor DIY
    • SP4N Lapor
  • Kontak

Kelembagaan DPKP DIY

  • Susunan Organisasi
  • Sekretariat Dinas
  • Bidang Tanaman Pangan
  • Bidang Hortikultura
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Bidang Perkebunan
  • Bidang Ketahanan Pangan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPSDMP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPPMBTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPTDK
  • OKKPD DIY

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan populasi ternak.           

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan populasi ternak. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengelolaan peternakan.
  3. Perumusan bahan kebijakan teknis pengembangan produksi, sarana prasarana, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
  4. Fasilitasi pengembangan sarana prasarana teknis produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
  5. Penyelenggaraan kemitraan bidang peternakan.
  6. Penyelenggaraan bimbingan penerapan pengembangan teknis produksi, pengembangan sarana prasarana, serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
  7. Penyelenggaraan, pembinaan status kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan.
  8. Pengawasan peredaran ternak, produk asal hewan dan hewan kesayangan.
  9. Penyelenggaraan dan pengelolaan fasilitasi pembiayaan usaha peternakan.
  10. Penyelenggaraan pembinaan usaha, fasilitasi kegiatan, pemberdayaan sumber daya peternakan dan kelembagaan pengolahan hasil peternakan.
  11. Penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pengembangan mutu dan standardisasi hasil peternakan.
  12. Pelestarian tradisi peternakan dan kesehatan hewan.
  13. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  14. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari :

  • Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan mempunyai tugas melaksanakan produksi dan sarana prasarana peternakan.
  • Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan;

  2. pengelolaan data dan penyiapan pedoman teknis produksi sarana prasarana, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;

  3. fasilitasi identifikasi, inventarisasi dan penyusunan data sarana prasarana peternakan;

  4. penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan penerapan standar teknis mutu bibit ternak;

  5. fasilitasi pengembangan mutu genetik ternak dengan rekayasa teknologi tepat guna (inseminasi buatan, embrio transfer);

  6. penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan wilayah sumber bibit dan pelestarian plasma nutfah di kawasan produksi peternakan;

  7. penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan penerapan standardisasi teknis mutu pakan ternak;

  8. fasilitasi, pelaksanaan kemitraan usaha produksi, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;

  9. penyelenggaraan bimbingan teknis, peningkatan mutu, standardisasi, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;

  10. fasilitasi pembiayaan usaha peternakan;

  11. fasilitasi promosi, penyebarluasan informasi pasar dan pemasaran hasil peternakan;

  12. fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha budidaya peternakan;

  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan; dan

  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

  • Kelompok Substansi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan mempunyai tugas membina, mengawasi, dan menyelenggarakan kegiatan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  • Kelompok Substansi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi: 
  1. penyusunan program kerja Kelompok Substansi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
    Veteriner;
  2. penyusunan petunjuk pelaksanaan/teknis kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner,
    dan kesejahteraan hewan;
  3. pembinaan dan pengawasan praktek hygiene-sanitasi produsen Produk Asal Hewan;
  4. pengamatan, peramalan dan pemetaan penyakit hewan dan pencegahan penyakit hewan menular;
  5. pengaturan dan pengawasan lalu lintas ternak, produk asal hewan, dan hewan kesayangan dari
    atau ke DIY;
  6. pelaksanaan sertifikasi dan surveilans Nomor Kontrol Veteriner unit usaha pangan asal hewan
    yang memenuhi syarat;
  7. penerapan dan pengawasan norma standar teknis pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan;
  8. pembinaan dan fasilitasi pengembangan laboratorium kesehatan hewan, kesehatan
    masyarakat veteriner, dan pusat kesehatan hewan;
  9. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan hewan, peredaran produk asal hewan, dan peredaran obat hewan;
  10. penerapan kebijakan obat hewan, pemetaan, identifikasi, dan inventarisasi kebutuhan obat
    hewan;
  11. pelayanan rekomendasi pemasukan/pengeluaran ternak, hewan kesayangan dan izin ekspor atau impor produk asal hewan;
  12. pembinaan dan pengawasan rumah pemotongan hewan dan rumah pemotongan unggas;
  13. pembinaan peramalan, pemberantasan, dan pencegahan wabah penyakit hewan menular
    strategis mewabah;
  14. pembinaan, pengawasan, dan pemantauan penyakit hewan zoonosis;
  15. pembinaan penerapan standar teknis pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  16. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Kesehatan
    Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.         

 

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166.

Tel.: (0274) 588938, 563937

Fax.: (0274) 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,079 secs