Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan populasi ternak.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan untuk meningkatkan populasi ternak. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengelolaan peternakan.
- Perumusan bahan kebijakan teknis pengembangan produksi, sarana prasarana, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Fasilitasi pengembangan sarana prasarana teknis produksi peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Penyelenggaraan kemitraan bidang peternakan.
- Penyelenggaraan bimbingan penerapan pengembangan teknis produksi, pengembangan sarana prasarana, serta pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
- Penyelenggaraan, pembinaan status kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan.
- Pengawasan peredaran ternak, produk asal hewan dan hewan kesayangan.
- Penyelenggaraan dan pengelolaan fasilitasi pembiayaan usaha peternakan.
- Penyelenggaraan pembinaan usaha, fasilitasi kegiatan, pemberdayaan sumber daya peternakan dan kelembagaan pengolahan hasil peternakan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pengembangan mutu dan standardisasi hasil peternakan.
- Pelestarian tradisi peternakan dan kesehatan hewan.
- Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari :
- Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan mempunyai tugas melaksanakan produksi dan sarana prasarana peternakan.
- Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan mempunyai fungsi:
-
penyusunan program kerja Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan;
-
pengelolaan data dan penyiapan pedoman teknis produksi sarana prasarana, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
-
fasilitasi identifikasi, inventarisasi dan penyusunan data sarana prasarana peternakan;
-
penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan penerapan standar teknis mutu bibit ternak;
-
fasilitasi pengembangan mutu genetik ternak dengan rekayasa teknologi tepat guna (inseminasi buatan, embrio transfer);
-
penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan wilayah sumber bibit dan pelestarian plasma nutfah di kawasan produksi peternakan;
-
penyelenggaraan bimbingan dan pengawasan penerapan standardisasi teknis mutu pakan ternak;
-
fasilitasi, pelaksanaan kemitraan usaha produksi, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
-
penyelenggaraan bimbingan teknis, peningkatan mutu, standardisasi, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
-
fasilitasi pembiayaan usaha peternakan;
-
fasilitasi promosi, penyebarluasan informasi pasar dan pemasaran hasil peternakan;
-
fasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha budidaya peternakan;
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
- Kelompok Substansi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan mempunyai tugas membina, mengawasi, dan menyelenggarakan kegiatan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
- Kelompok Substansi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner; - penyusunan petunjuk pelaksanaan/teknis kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner,
dan kesejahteraan hewan; - pembinaan dan pengawasan praktek hygiene-sanitasi produsen Produk Asal Hewan;
- pengamatan, peramalan dan pemetaan penyakit hewan dan pencegahan penyakit hewan menular;
- pengaturan dan pengawasan lalu lintas ternak, produk asal hewan, dan hewan kesayangan dari
atau ke DIY; - pelaksanaan sertifikasi dan surveilans Nomor Kontrol Veteriner unit usaha pangan asal hewan
yang memenuhi syarat; - penerapan dan pengawasan norma standar teknis pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan;
- pembinaan dan fasilitasi pengembangan laboratorium kesehatan hewan, kesehatan
masyarakat veteriner, dan pusat kesehatan hewan; - penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan hewan, peredaran produk asal hewan, dan peredaran obat hewan;
- penerapan kebijakan obat hewan, pemetaan, identifikasi, dan inventarisasi kebutuhan obat
hewan; - pelayanan rekomendasi pemasukan/pengeluaran ternak, hewan kesayangan dan izin ekspor atau impor produk asal hewan;
- pembinaan dan pengawasan rumah pemotongan hewan dan rumah pemotongan unggas;
- pembinaan peramalan, pemberantasan, dan pencegahan wabah penyakit hewan menular
strategis mewabah; - pembinaan, pengawasan, dan pemantauan penyakit hewan zoonosis;
- pembinaan penerapan standar teknis pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Kesehatan
Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.