Kepala Bidang : RADEN BAMBANG DWI WITJAKSONO S.P., M.E.
Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari 3 Kelompok Substansi yaitu:
a. Kelompok Substansi Ketersediaan dan Distribusi Pangan
b. Kelompok Substansi Konsumsi dan Keamanan Pangan
c. Kelompok Substansi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan
Bidang Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang.
Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketahanan pangan untuk meningkatkan persentase ketersediaan dan konsumsi pangan serta jumlah desa rawan pangan yang tertangani.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Ketahanan Pangan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis ketersediaan dan distribusi, konsumsi dan
- keamanan pangan, pemberdayaan daerah rawan pangan;
- fasilitasi pengembangan, pembinaan, pemberdayaan ketersediaan dan distribusi, konsumsi dan keamanan pangan serta pemberdayaan daerah rawan pangan;
- penyusunan dan analisis data dasar ketersediaan, distribusi, akses pangan, daerah rawan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
- pengembangan sistem informasi cadangan pangan dan harga pangan;
- pemantauan dan pengendalian ketersediaan, distribusi, akses pangan, daerah rawan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
- pelaksanaan kerja sama dalam pemantapan ketersediaan, distribusi, akses pangan, daerah rawan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
- pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja ketersediaan, distribusi, akses pangan, daerah rawan pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan;
- perumusan rencana dan pelaksanaan, pengkajian dan pemantauan, pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan;
- pelestarian tradisi ketahanan pangan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Ketahanan Pangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Kelompok Substansi Ketersediaan dan Distribusi Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Pangan.
Kelompok Substansi Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketersediaan dan distribusi pangan.
Untuk melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
- pelaksanaan identifikasi ketersediaan, cadangan pangan, keragaman produk pangan, dan kebutuhan pangan;
- penyusunan analisis neraca bahan makanan; d. pelaksanaan pembinaan pemantapan ketersediaan pangan;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan, pemantauan dan pengendalian masalah pangan akibat penurunan ketersediaan pangan;
- pelaksanaan perhitungan ketersediaan dan kebutuhan pangan;
- fasilitasi penguatan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengendalian cadangan pangan pemerintah dan masyarakat;
- pemantauan stok dan harga pangan secara periodik dan berkelanjutan;
- pelaksanaan analisis jaringan distribusi dan harga pangan;
- pengelolaan sistem informasi perkembangan cadangan pangan dan harga;
- fasilitasi stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat petani dan konsumen;
- pemantauan dan pelaksanaan analisis akses pangan masyarakat;
- koordinasi dan fasilitasi penurunan akses pangan masyarakat;
- fasilitasi promosi ketahanan pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Kelompok Substansi Konsumsi dan Keamanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Pangan. Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Kepala Seksi.
Kelompok Substansi Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan konsumsi dan keamanan pangan.
Untuk melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan;
- pelaksanaan survei dan analisis konsumsi pangan masyarakat;
- penyusunan pola pangan harapan;
- pembinaan dan pengendalian mutu konsumsi masyarakat berbasis bahan baku pangan lokal;
- pemberdayaan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
- pengembangan diversifikasi pangan;
- pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha pengolahan pangan lokal khas DIY;
- pembinaan kelembagaan sertifikasi produk pangan segar asal tumbuhan;
- pembinaan dan fasilitasi keamanan pangan produk pangan segar asal tumbuhan;
- pembinaan dan fasilitasi keamanan pangan;
- pelaksanaan sertifikasi dan pelabelan penjaminan mutu dan keamanan pangan;
- pelaksanaan surveilen produk bersertifikat;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan; dann. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Kelompok Substansi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Pangan.
Kelompok Substansi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan daerah rawan pangan.
Untuk melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan;
- penyiapan bahan kebijakan teknis pemberdayaan daerah rawan pangan;
- pelaksanaan survei, identifikasi situasi pangan dan gizi serta sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
- pembuatan peta ketahanan dan kerawanan pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA);
- mencegah serta menanggulangi kondisi rawan pangan;
- pemberdayaan daerah rawan pangan;
- pelaksanaan mitigasi, adaptasi bencana rawan pangan;
- investigasi, inventarisasi, dan intervensi penanggulangan rawan pangan;
- peningkatan akses pangan masyarakat di daerah rawan pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Seksi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.