Bidang Perkebunan mempunyai tugas tugas menyelenggarakan fasilitasi produksi tanaman perkebunan, sarana prasarana, dan pengolahan pemasaran hasil perkebunan untuk meningkatkan produksi perkebunan. Bidang Perkebunan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Bidang Perkebunan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja bidang perkebunan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang perkebunan;
- fasilitasi produksi tanaman perkebunan;
- fasilitasi pengembangan sarana prasarana dan pengolahan pemasaran hasil perkebunan;
- pelestarian tradisi perkebunan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perkebunan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.
Bidang Perkebunan terdiri dari 2 (dua) Kelompok, yaitu Kelompok Substansi Produksi Tanaman Perkebunan dan Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan.
Kelompok Substansi Produksi Tanaman Perkebunan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perkebunan sebagai Koordinator. Kelompok Substansi ini bertugas menyelenggarakan produksi serta pengelolaan lahan dan air tanaman pangan. Kelompok Substansi ini dipimpin oleh Jabatan Fungsional Muda sebagai Sub Koordinator. Fungsi dari Kelompok Substansi Produksi Tanaman Perkebunan adalah:
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Produksi Tanaman Perkebunan;
- penyusunan pedoman produksi tanaman perkebunan;
- penyusunan pedoman pelaksanaan intensifikasi, perluasan areal, diversifikasi tanaman perkebunan;
- pelaksanaan pendataan potensi sumber daya produksi tanaman perkebunan, tataguna lahan, perwilayahan areal tanaman perkebunan;
- fasilitasi produksi tanaman perkebunan;
- pelaksanaan bimbingan dan pengawasan penerapan pedoman teknis budidaya tanaman perkebunan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Produksi Tanaman Perkebunan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.
Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perkebunan sebagai Koordinator. Kelompok Substansi ini bertugas melaksanakan pengelolaan sarana prasarana produksi dan pasca panen, pengolahan pemasaran dan mutu hasil tanaman pangan. Kelompok Substansi ini dipimpin oleh Jabatan Fungsional Muda sebagai Sub Koordinator. Fungsi dari Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan:
- penyusunan program kerja Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan;
- penyusunan pedoman sarana prasarana dan pengolahan pemasaran hasil perkebunan;
- penyelenggaraan fasilitasi sarana prasarana dan pengolahan pemasaran hasil perkebunan;
- pelaksanaan bimbingan teknis sarana prasarana dan pengolahan pemasaran hasil perkebunan;
- pelaksanaan bimbingan manajemen usaha tani perkebunan;
- penyelenggaraan promosi dan informasi produk perkebunan;
- penyelenggaraan penyediaan, pengawasan peredaran pupuk dan pestisida;
- pembentukan pengembangan dan pemberdayaan kemitraan usaha agribisnis perkebunan;
- penyelenggaraan bimbingan teknis pengelolaan lahan, air, pemanfaatan alat mesin dan akses permodalan;
- penyelenggaraan penerapan standar mutu produk perkebunan;
- penyelenggaraan pengembangan agrowisata perkebunan;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan Kelompok Substansi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.