UPT Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Pergub DIY No. 96 Tahun 2018, UPT BPTP mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan untuk meningkatkan persentase pertanaman aman dari serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan dampak perubahan iklim (DPI).
Sejarah UPT BPTP
Pada awal berdirinya kelembagaan perlindungan tanaman tahun 1987, UPT BPTP DIY merupakan UPT Ditjen Pertanian Tanaman Pangan yang berada di wilayah kerja Balai Proteksi Tanaman Pangan (BPTP) V Jawa Tengah dengan nama Satuan Tugas (Satgas) BPTP V Propinsi DIY. Kemudian berdasarkan SK Dirjen Tanaman Pangan dan Hortikultura Nomor I.II.050.96.14 Tahun 1996 terjadi perubahan nama dari Satgas BPTP V Propinsi DIY menjadi Satgas Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) V Propinsi DIY yang masih tetap merupakan wilayah kerja BPTPH V Jawa tengah.
Sejalan dengan perkembangan kebijakan otonomi daerah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan PP Nomor 25 Tahun 2000, maka dibuat perda DIY no. 5 th 2001 yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah yang menjelaskan Organisasi Dinas Pertanian. Mengingat BPTPH merupakan Satgas pusat dengan lingkup propinsi, maka BPTPH menjadi wewenang propinsi. Melalui Perda DIY no. 7 th 2002 dijelaskan bahwa BPTPH dibawah Dinas Pertanian. Selanjutnya pada tahun 2008 berdasrkan Perda DIY no. 6 Tahun 2008 yang ditindaklanjuti dengan Pergub DIY no 44 Tahun 2008 nama BPTPH berubah menjadi Balai Proteksi Tanaman Pertanin (BPTP). Pada tahun 2018 terjadi perubahan Organisasi Perangkat Daerah DIY, dengan Pergub DIY no. 60 dan ditindak lanjuti dengan Pergub 96 tahun 2018 memasukkan perlindungan tanaman perkebunan masuk kedalam tugas fungsi BPTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY.
Kantor UPT BPTP di Jl Pertanian 385 Wonocatur (Th. 2000--2014 sebelum pindah ke jl Gondosuli)
Kantor UPT BPTP Jl. Gondosuli 6 Yogyakarta Komplek DPKP DIY (sebelum pindah di Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak. Kabupaten Bantul D.I. Yogyakrta 55761)
Susunan organisasi UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian, terdiri atas:
- Kepala Balai;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pelayanan Teknis;
- Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan
- Jabatan Fungsional.
UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian mempunyai tugas melaksanakan proteksi tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan untuk meningkatkan persentase pertanaman aman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim.
Untuk melaksanakan UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Balai;
- pelaksanaan pengamatan, penetapan diagnosis, peramalan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- penyebaran informasi serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- pelaksanaan pengembangan teknologi pengendalian
- Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- pelaksanaan penanggulangan eksplosi hama dan penyakit tumbuhan;
- pengelolaan laboratorium pengamatan hama dan penyakit tumbuhan, laboratorium hayati serta laboratorium pengujian mutu produk pertanian;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha;
- penyusunan program kerja Balai;
- pengelolaan kearsipan;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan pendapatan;
- pengelolaan kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan kehumasan;
- pengelolaan barang;
- pengelolaan kepustakaan;
- pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Sub bagian Tata Usaha; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, diagnosis, peramalan dan penyebaran informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI), pengelolaan laboratorium pengujian mutu produk pertanian dan pemantauan peredaran pestisida.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Teknis mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pelayanan Teknis;
- pelaksanaan kerjasama peramalan, pengamatan dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- penyusunan bahan pedoman dan pengembangan metode tentang pelaksanaan teknik penetapan diagnosis pengamatan, peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- pengelolaan data hasil pengamatan, identifikasi, pemetaan, peramalan perkembangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- penyajian informasi serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- pelaksanaan bimbingan pemantauan, pengamatan dan peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- pemantauan dan pengamatan daerah yang diduga sebagai sumber Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- pemantauan, peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- pemantauan peredaran dan penggunaan pestisida;
- pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil diagnosis, pengamatan dan peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) dan peredaran pestisida;
- pengelolaan laboratorium pengujian mutu produkpertanian;
- pelayanan dan penyebaran informasi tentang serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI), peredaran dan penggunaan pestisida;
- pemberian rekomendasi antisipasi Dampak Perubahan Iklim (DPI); pengamatan, identifikasi, pemetaan dan analisis dampak kerugian serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI); pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pelayanan Teknis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi dan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) dan pengelolaan laboratorium pengamatan hama dan penyakit tumbuhan serta laboratorium hayati.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
- pelaksanaan kerjasama pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- penyiapan dan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- penyusunan pedoman pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- pemberian rekomendasi pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- pelaksanaan bimbingan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan antisipasi Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan antisipasi Dampak Perubahan Iklim (DPI);
- penetapan teknologi pengendalian dan penanggulangan eksplosi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- pelaksanaan penanggulangan eksplosi hama dan penyakit tumbuhan;
- pelaksanaan bimbingan pengendalian dan penanggulangan eksplosi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan antisipasi Dampak Perubahan Iklim (DPI); pengelolaan laboratorium pengamatan hama dan penyakit tumbuhan;
- pengelolaan laboratorium hayati; pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis di bidang keahliannya masing-masing.
- Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub kelompoksesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing dan dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
- Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala UPT.
- Kebutuhan jabatan fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja.
- Pembinaan terhadap pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Melaksanakan Tugas, UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki instalasi pendukung :
- Laboratorium Pengamatan Hama Penyakit Tanaman (LPHPT)
Alamat : Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak. Kabupaten Bantul D.I. Yogyakrta 55761
LPHP bertugas antara lain melakukan pemetaan daerah endemis OPT, peramalan OPT, Surveillance OPT, Pengembangan agens hayati dan pemberdayaan Petani Pengembang Agens Hayati (PPAH), Pengembangan teknologi lokal spesifik, Gerakan pengendalian OPT ramah lingkungan dll. LPHPT Pandak Bantul pada periode tahun 2014 – 2018 telah memenuhi Standar Manajemen Mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001 : 2015 dengan ruang lingkup Pelayanan klinik tanaman dan pelayanan Agens Pengendali Hayati. Pada tahun 2019 sedang proses melakukan pendaftaran akreditasi ke ISO/IEC 17025 : 2017 dengan ruang lingkup Uji Kualitas Agens Pengendali Hayati. - Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPT)
Alamat : Desa Wijirejo, Kec. Pandak. Kab.Bantul DI.Yogyakrta 55761 Telp. 0274 367029
LPMPT bertugas melaksanakan pengujian residu pestisida pada produk pertanian dan pengujian mutu pestisida.