Keterangan gambar: Gedung UPTD BPPPMBTP
Susunan organisasi UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian terdiri atas:
- Kepala Balai;
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian;
- Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian; dan
- Jabatan Fungsional.
UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan perbenihan dan pengawasan mutu benih tanaman pertanian, meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan untuk meningkatkan persentase benih tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan bersertifikat yang terdistribusi dan jumlah sertifikasi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Untuk melaksanakan tugas UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Balai;
- pengembangan dan pelayanan perbenihan tanaman pertanian;
- produksi benih tanaman pertanian;
- pelaksanaan penilaian varietas tanaman (kultivar);
- pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pertanian;
- pengawasan penerapan standar mutu benih;
- pengawasan peredaran benih tanaman pertanian;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha;
- penyusunan program kerja Balai;
- pengelolaan kearsipan;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan pendapatan;
- pengelolaan kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan kehumasan;
- pengelolaan barang;
- pengelolaan kepustakaan;
- pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan produksi dan pelayanan benih tanaman pertanian
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian;
- pengembangan produksi benih sumber tanaman pertanian;
- pengelolaan sarana prasarana seksi;
- pelaksanaan kerja sama teknis teknologi dan produksi benih sumber;
- pemasaran produksi benih sumber;
- pelaksanaan pemurnian varietas;
- penyebarluasan varietas unggul baru;
- pendaftaran varietas lokal tanaman pertanian;
- fasilitasi pemberdayaan penangkar dan produsen benih;
- pembinaan dan pengembangan Jalinan Arus Benih Antar Lapang (JABAL);
- pelayanan dan penyebaran informasi produksi benih;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penilaian kultivar, sertifikasi benih pertanian, pengawasan produksi dan peredaran benih pertanian.
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian;
- pengelolaan sarana dan prasarana seksi;
- pelaksanaan identifikasi varietas lokal dan sumber genetik tanaman pertanian;
- pelaksanaan pendampingan pelepasan, pendaftaran varietas;
- pelaksanaan inventarisasi penyebaran varietas;
- pelaksanaan determinasi pohon induk;
- pelaksanaan sertifikasi benih;
- pelaksanaan pengenalan varietas baru dan cek plot;
- pelayanan dan penyebaran informasi sistem pengawasan mutu benih;
- pelaksanaan pengawasan penerapan standar mutu benih;
- pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- pelaksanaan sistem manajemen mutu pengujian di laboratorium;
- penanganan kasus perbenihan tanaman;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
MOTTO : Bersama kami, mutu benih terpenuhi.
Maklumat Layanan: “Dengan Ini, Kami Seluruh Karyawan/Karyawati Balai Pengembangan Perbenihan Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”
Email : bpppmbtp.diy@gmail.com
Telpon/Fax : (0274) 566 687
No WA Pelayanan : 089 9414 2679
Jam Pelayanan : Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin – Kamis)
Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Jumat)
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Pelayanan tutup
No |
Layanan |
Waktu Penyelesaian |
1 |
Informasi Publik |
Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. |
2 |
Surat Rekomendasi bagi produsen/Pengedar Benih |
Terbitnya surat rekomendasi 7 hari setelah pemeriksaan lapangan |
3 |
Sertfikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan |
|
4 |
Sertfifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura |
|
5 |
Pengujian Umum dan Khusus |
Laporan layanan umum/khusus 14 hari setelah sampel diterima. |
6 |
Kultivar |
Laporan hasil pemeriksaan 7 hari setelah pelaksanaan lapangan. |
7 |
Studi Banding |
3 hari kerja. |
8 |
Magang |
3 hari kerja. |
9 |
Penjualan Benih. |
10 menit. |
10 |
Pengaduan. |
Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya aduan. |
Keterangan :
- Pemohon mengajukan pengaduan dengan cara;
- Hadir di mejapengaduan
- Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
- Datang langsung
- Telepon front desk (0274) 566687;
- dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”
- SMS Centre : 08994142679
- Petugas menyelesaikan pengaduan
- Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan public secara resmi
Media Informasi :
- Melaluai Website atau email;
- Dapat menyampaikan pengaduan melalui email, WA pelayanan atau SMS Centre;
- Kotak Pengaduan.
PRODUK PELAYANAN
- Pelayanan Informasi Publik
- Pelayanan surat rekomendasi bagi produsen/pengedar benih pertanian
- Pelayanan sertifikasi benih pertanian tanaman pangan dan perkebunan
- Pelayanan sertifikasi benih tanaman hortikultura
- Pelayanan pengujian umum dan khusus
- Pelayanan Kultivar
- Study Banding
- Magang
- Penjualan Benih
- Layanan Pengaduan