DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kebijakan Privasi
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Kenali Gejala Anthrax Pada Hewan Peliharaan Anda!!!
    • Peringatan Dini Gempa Bumi
    • Peringatan Dini Kebakaran
    • Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Visi dan Misi
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
    • Tata Alur Permohonan, Pengajuan Keberatan & Hak Pemohon
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Database Benih
    • Galeri
    • Harga Pangan
    • Pasar Tani Jogja
    • Produk Pertanian DIY
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Berita Internal
    • Berita Eksternal
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Agenda Kegiatan
    • Umum
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Layanan Kami
    • Agenda Pimpinan
    • Keagamaan
    • Data Statistik
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Lapor
    • e-Lapor DIY
    • SP4N Lapor
  • Kontak

Kelembagaan DPKP DIY

  • Susunan Organisasi
  • Sekretariat Dinas
  • Bidang Tanaman Pangan
  • Bidang Hortikultura
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Bidang Perkebunan
  • Bidang Ketahanan Pangan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPSDMP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPPMBTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPTDK
  • OKKPD DIY

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPPMBTP

Keterangan gambar: Gedung UPTD BPPPMBTP 

Susunan organisasi UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian terdiri atas:

  • Kepala Balai;
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian;
  • Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian; dan
  • Jabatan Fungsional.

UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan perbenihan dan pengawasan mutu benih tanaman pertanian, meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan untuk meningkatkan persentase benih tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan bersertifikat yang terdistribusi dan jumlah sertifikasi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas UPTD Balai Pengembangan Perbenihan dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Balai;
  • pengembangan dan pelayanan perbenihan tanaman pertanian;
  • produksi benih tanaman pertanian;
  • pelaksanaan penilaian varietas tanaman (kultivar);
  • pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pertanian;
  • pengawasan penerapan standar mutu benih;
  • pengawasan peredaran benih tanaman pertanian;
  • pelaksanaan ketatausahaan;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha;
  • penyusunan program kerja Balai;
  • pengelolaan kearsipan;
  • pengelolaan keuangan;
  • pengelolaan pendapatan;
  • pengelolaan kepegawaian;
  • pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
  • pelaksanaan kehumasan;
  • pengelolaan barang;
  • pengelolaan kepustakaan;
  • pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan produksi dan pelayanan benih tanaman pertanian

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian;
  • pengembangan produksi benih sumber tanaman pertanian;
  • pengelolaan sarana prasarana seksi;
  • pelaksanaan kerja sama teknis teknologi dan produksi benih sumber;
  • pemasaran produksi benih sumber;
  • pelaksanaan pemurnian varietas;
  • penyebarluasan varietas unggul baru;
  • pendaftaran varietas lokal tanaman pertanian;
  • fasilitasi pemberdayaan penangkar dan produsen benih;
  • pembinaan dan pengembangan Jalinan Arus Benih Antar Lapang (JABAL);
  • pelayanan dan penyebaran informasi produksi benih;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pertanian; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penilaian kultivar, sertifikasi benih pertanian, pengawasan produksi dan peredaran benih pertanian.

Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian;
  • pengelolaan sarana dan prasarana seksi;
  • pelaksanaan identifikasi varietas lokal dan sumber genetik tanaman pertanian;
  • pelaksanaan pendampingan pelepasan, pendaftaran varietas;
  • pelaksanaan inventarisasi penyebaran varietas;
  • pelaksanaan determinasi pohon induk;
  • pelaksanaan sertifikasi benih;
  • pelaksanaan pengenalan varietas baru dan cek plot;
  • pelayanan dan penyebaran informasi sistem pengawasan mutu benih;
  • pelaksanaan pengawasan penerapan standar mutu benih;
  • pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
  • pelaksanaan sistem manajemen mutu pengujian di laboratorium;
  • penanganan kasus perbenihan tanaman;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

MOTTO : Bersama kami, mutu benih terpenuhi.

Maklumat Layanan: “Dengan Ini, Kami Seluruh Karyawan/Karyawati Balai Pengembangan  Perbenihan Dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Pertanian Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan Dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”

Email                         : bpppmbtp.diy@gmail.com

Telpon/Fax                : (0274) 566 687

No WA Pelayanan     : 089 9414 2679

Jam Pelayanan          : Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin – Kamis)

                                     Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Jumat)

                                     Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Pelayanan tutup

No

Layanan

Waktu Penyelesaian

1

Informasi Publik

Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

2

Surat Rekomendasi bagi produsen/Pengedar Benih

Terbitnya surat rekomendasi 7 hari setelah pemeriksaan lapangan

3

Sertfikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan

  1. Laporan  pemeriksaan pendahuluan : 5 hari kerja setelah pemerikasan pendahuluan
  2. Laporan pemeriksaan vegetatif : 7 hari setelah pemeriksaan vegetatif.
  3. Laporan pemeriksaan generative : 7 hari setelah pemeriksaan generatif.
  4. Laporan pemeriksaan menjelang panen : 7 hari setelah pemeriksaan menjelang panen.
  5. Laporan pemeriksaan gudang : 7 hari setelah dilakukan pemeriksaan gudang.
  6. Sertifikat benih terbit 15 hari setelah sampel masuk laboratorium.
  7. Legalisasi label selesai 2 hari setelah label diterima petugas.

4

Sertfifikasi Benih Pertanian Tanaman Hortikultura

  1. Laporan pemeriksaan pendahuluan : 7 hari setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
  2. Laporan pemeriksaan vegetatif 1 : 7 hari setelah dilakukan pemeriksaan vegetatif.
  3. Laporan pemeriksaan generatif 2 : 7 hari setelah dilakukan pemeriksaan generatif.
  4. Laporan siap salur : 7 hari setelah pemeriksaan salur.
  5. Legalisasi label : 1 hari setelah label diterimas petugas

5

Pengujian Umum dan Khusus

Laporan layanan umum/khusus 14 hari setelah sampel diterima.

6

Kultivar

Laporan hasil pemeriksaan 7 hari setelah pelaksanaan lapangan.

7

Studi Banding

3 hari kerja.

8

Magang

3 hari kerja.

9

Penjualan Benih.

10 menit.

10

Pengaduan.

Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya aduan.

 

Keterangan :

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan cara;
  2. Hadir di mejapengaduan
    1. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan
    2. Datang langsung
    3. Telepon front desk (0274) 566687;
    4. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan”
    5. SMS Centre : 08994142679
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan
    1. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan public secara resmi

Media Informasi :

  1. Melaluai Website atau email;
    1. Dapat menyampaikan pengaduan melalui  email,  WA pelayanan atau SMS Centre;
    2. Kotak Pengaduan.

PRODUK PELAYANAN

  1. Pelayanan Informasi Publik
  2. Pelayanan surat rekomendasi bagi produsen/pengedar benih pertanian
  3. Pelayanan sertifikasi benih pertanian tanaman pangan dan perkebunan
  4. Pelayanan sertifikasi benih tanaman hortikultura
  5. Pelayanan pengujian umum dan khusus
  6. Pelayanan Kultivar
  7. Study Banding
  8. Magang
  9. Penjualan Benih
  10. Layanan Pengaduan

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166.

Tel.: (0274) 588938, 563937

Fax.: (0274) 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,076 secs