UPTD Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Diagnostik Kehewanan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada dalam struktur organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. Dipimpin oleh Eselon III, UPTD BPPTD memiliki 3 unit kantor, yaitu berada di Sumedang, Ngipiksari kabupaten Sleman dan Barongan Kabupaten Bantul. UPTD BPPTDK memproduksi dan menjual semen beku atau mani sapi yang berasal dari indukan sapi terbaik dengan harga jual yang bersaing dan laboratorium uji diagnostik kehewanan.
Susunan Organisasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan, terdiri atas:
- Kepala Balai;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak;
- Seksi Diagnostik Kehewanan; dan
- Jabatan Fungsional.
Tugas melaksanakan pengembangan bibit/benih ternak, pakan ternak, dan diagnostik kehewanan untuk meningkatkan persentase bibit ternak bersertifikat yang terdistribusi.
Fungsi:
- penyusunan program kerja Balai;
- pengembangan benih, bibit dan pakan ternak;
- pelaksanaan pengujian penyakit hewan dan produk hewan;
- pemantauan, surveilans produk dan penyakit hewan;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.Pasal 15
Subbagian Tata Usaha tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.
Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
- penyusunan program kerja Balai;
- pengelolaan kearsipan;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan pendapatan;
- pengelolaan kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan kehumasan;
- pengelolaan barang;
- pengelolaan kepustakaan;
- pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak mempunyai tugas melaksanakan pengembangan benih, bibit, dan pakan ternak.
Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak;
- pengelolaan sarana prasarana laboratorium benih ternak;
- pelaksanaan produksi dan distribusi benih dan bibit ternak;
- penyusunan dan penyebaran informasi benih, bibit dan pakan ternak;
- pengawasan mutu benih dan bibit ternak;
- penerbitan surat keterangan layak bibit;
- penyiapan dan penyebaran bibit hijauan pakan ternak;
- pengembangan pakan ternak;
- pengawasan mutu pakan;
- pelaksanaan kerja sama teknis terkait teknologi,
- pengembangan benih, bibit ternak, dan pakan ternak;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Diagnostik Kehewanan mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, surveilans penyakit hewan dan pengendalianproduk hewan.
Seksi Diagnostik Kehewanan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Diagnostik Kehewanan;
- pengelolaan sarana dan prasarana Laboratorium;
- pengujian cemaran mikroba, residu, dan fisik kimia pada produk hewan;
- pengujian penyakit hewan;
- pengujian sampel produk hewan dan spesimen penyakit hewan rujukan;
- pemantauan dan surveilans cemaran mikroba dan residu produk hewan;
- pemantauan dan surveilans penyakit hewan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Diagnostik Kehewanan;
- penyusunan dan penyebaran informasi laboratorium kesehatan hewan dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.