DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kebijakan Privasi
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Kenali Gejala Anthrax Pada Hewan Peliharaan Anda!!!
    • Peringatan Dini Gempa Bumi
    • Peringatan Dini Kebakaran
    • Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Visi dan Misi
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
    • Tata Alur Permohonan, Pengajuan Keberatan & Hak Pemohon
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Database Benih
    • Galeri
    • Harga Pangan
    • Pasar Tani Jogja
    • Produk Pertanian DIY
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Berita Internal
    • Berita Eksternal
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Agenda Kegiatan
    • Umum
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Layanan Kami
    • Agenda Pimpinan
    • Keagamaan
    • Data Statistik
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Lapor
    • e-Lapor DIY
    • SP4N Lapor
  • Kontak

Kelembagaan DPKP DIY

  • Susunan Organisasi
  • Sekretariat Dinas
  • Bidang Tanaman Pangan
  • Bidang Hortikultura
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Bidang Perkebunan
  • Bidang Ketahanan Pangan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPSDMP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPPMBTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPTDK
  • OKKPD DIY

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPTDK

UPTD Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Diagnostik Kehewanan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada dalam struktur organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. Dipimpin oleh Eselon III, UPTD BPPTD memiliki 3 unit kantor, yaitu berada di Sumedang, Ngipiksari kabupaten Sleman dan Barongan Kabupaten Bantul. UPTD BPPTDK memproduksi dan menjual semen beku atau mani sapi yang berasal dari indukan sapi terbaik dengan harga jual yang bersaing dan laboratorium uji diagnostik kehewanan.

Susunan Organisasi Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan, terdiri atas:

  • Kepala Balai;
  • Subbagian Tata Usaha;
  • Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak;
  • Seksi Diagnostik Kehewanan; dan
  • Jabatan Fungsional.

Tugas melaksanakan pengembangan bibit/benih ternak, pakan ternak, dan diagnostik  kehewanan untuk meningkatkan persentase bibit ternak bersertifikat yang terdistribusi.

Fungsi:

  • penyusunan program kerja Balai;
  • pengembangan benih, bibit dan pakan ternak;
  • pelaksanaan pengujian penyakit hewan dan produk hewan;
  • pemantauan, surveilans produk dan penyakit hewan;
  • pelaksanaan ketatausahaan;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.Pasal 15

Subbagian Tata Usaha tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.

Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Subbagian Tata Usaha;
  • penyusunan program kerja Balai;
  • pengelolaan kearsipan;
  • pengelolaan keuangan;
  • pengelolaan pendapatan;
  • pengelolaan kepegawaian;
  • pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
  • pelaksanaan kehumasan;
  • pengelolaan barang;
  • pengelolaan kepustakaan;
  • pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha;dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak mempunyai tugas melaksanakan pengembangan benih, bibit, dan pakan ternak.

Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak;
  • pengelolaan sarana prasarana laboratorium benih ternak;
  • pelaksanaan produksi dan distribusi benih dan bibit ternak;
  • penyusunan dan penyebaran informasi benih, bibit dan pakan ternak;
  • pengawasan mutu benih dan bibit ternak;
  • penerbitan surat keterangan layak bibit;
  • penyiapan dan penyebaran bibit hijauan pakan ternak;
  • pengembangan pakan ternak;
  • pengawasan mutu pakan;
  • pelaksanaan kerja sama teknis terkait teknologi,
  • pengembangan benih, bibit ternak, dan pakan ternak;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Diagnostik Kehewanan mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, surveilans penyakit hewan dan pengendalianproduk hewan.

Seksi Diagnostik Kehewanan mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Diagnostik Kehewanan;
  • pengelolaan sarana dan prasarana Laboratorium;
  • pengujian cemaran mikroba, residu, dan fisik kimia pada produk hewan;
  • pengujian penyakit hewan;
  • pengujian sampel produk hewan dan spesimen penyakit hewan rujukan;
  • pemantauan dan surveilans cemaran mikroba dan residu produk hewan;
  • pemantauan dan surveilans penyakit hewan;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Diagnostik Kehewanan;
  • penyusunan dan penyebaran informasi laboratorium kesehatan hewan dan laboratorium kesehatan masyarakat veteriner; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166.

Tel.: (0274) 588938, 563937

Fax.: (0274) 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,068 secs