UPTD BALAI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN (BPSDMP)
Susunan organisasi UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, terdiri atas:
- Kepala Balai;
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi Pelatihan Pertanian;
- Seksi Penyuluhan Pertanian; dan
- Jabatan Fungsional.
UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
UPTD BPSDMP memiliki fungsi :
- Penyusunan program kerja balai;
- Pelaksanaan pelatihan teknis pertanian;
- Pengembangan metode dan materi pelatihan pertanian;
- Pelaksanaan kerjasama pelatihan;
- Fasilitasi pembinaan pengelolaan ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- Fasilitasi pembinaan pengelolaan ketenagaan penyuluhan pertanian;
- Penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- Pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan pertanian;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan wilayah kabupaten/kota;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program balai; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugas Sub bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha;
- penyusunan program kerja balai;
- pengelolaan kearsipan;
- pengelolaan keuangan;
- pengelolaan pendapatan;
- pengelolaan kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan kehumasan;
- pengelolaan barang;
- pengelolaan kepustakaan;
- pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pelatihan teknis pertanian.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Pelatihan Pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pelatihan Pertanian;
- penyusunan teknis operasional pelatihan pertanian;
- pengelolaan dan pengembangan laboratorium untuk pelatihan;
- pengembangan data dan informasi pelatihan pertanian;
- penyelenggaraan pelatihan teknis pertanian;
- penyelenggaraan kerja sama pelatihan;
- pelaksanaan evaluasi, bimbingan lanjutan pelatihan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan purnawidya;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pelatihan Pertanian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Untuk melaksanakan tugas Seksi Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Penyuluhan;
- penyiapan teknis operasional penyuluhan;
- pelaksanaan integrasi penyelenggaraan penyuluhan wilayah Kabupaten/Kota;
- pembinaan penerapan standar dan prosedur sistem kerja penyuluhan;
- penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- pembinaan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan fungsional penyuluh;
- fasilitasi penyusunan programa penyuluhan;
- fasilitasi pembinaan kelembagaan, ketenagaan dan penyelengaraan penyuluhan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Penyuluhan Pertanian; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.