DPKP DIY

  • Beranda
  • Profil
    • Tentang DPKP DIY
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Sasaran
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Jogja Agro Park
    • Kebijakan Privasi
    • Kelembagaan
    • Profil Pejabat
  • Informasi Publik
    • Pengantar
    • Kenali Gejala Anthrax Pada Hewan Peliharaan Anda!!!
    • Peringatan Dini Gempa Bumi
    • Peringatan Dini Kebakaran
    • Form Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Pakailah Maskermu Dengan Benar
    • Ayo Jaga Lingkungan Kerjamu
    • Dengan 4M Cegah Covid-19
    • Visi dan Misi
    • Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
    • Tata Alur Permohonan, Pengajuan Keberatan & Hak Pemohon
    • Form Permohonan Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
    • Produk Hukum
  • Data DPKP
    • Database Benih
    • Galeri
    • Harga Pangan
    • Pasar Tani Jogja
    • Produk Pertanian DIY
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Standar Operasi Prosedur (SOP)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • e-LHKPN
  • Berita
    • Berita Internal
    • Berita Eksternal
    • Publikasi
    • Pengumuman
    • Agenda Kegiatan
    • Umum
    • Ilmu, Pengetahuan dan Teknologi
    • Layanan Kami
    • Agenda Pimpinan
    • Keagamaan
    • Data Statistik
  • e-Pengendalian
    • Sejarah SPIP
    • Definisi SPIP
    • Dasar Hukum dan Referensi SPIP
    • SPIP Bid. Peternakan & Keswan
    • SPIP Bid. Tanaman Pangan
    • SPIP Bid. Hortikultura
    • SPIP Bid. Perkebunan
    • SPIP Bid. Ketahanan Pangan
  • Lapor
    • e-Lapor DIY
    • SP4N Lapor
  • Kontak

Kelembagaan DPKP DIY

  • Susunan Organisasi
  • Sekretariat Dinas
  • Bidang Tanaman Pangan
  • Bidang Hortikultura
  • Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  • Bidang Perkebunan
  • Bidang Ketahanan Pangan
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPSDMP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPPMBTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPTP
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPPTDK
  • OKKPD DIY

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) BPSDMP

UPTD BALAI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN (BPSDMP) 

Susunan organisasi UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, terdiri atas:

  • Kepala Balai;
  • Sub Bagian Tata Usaha;
  • Seksi Pelatihan Pertanian;
  • Seksi Penyuluhan Pertanian; dan
  • Jabatan Fungsional.

UPTD Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pertanian.

UPTD BPSDMP memiliki fungsi :

  • Penyusunan program kerja balai;
  • Pelaksanaan pelatihan teknis pertanian;
  • Pengembangan metode dan materi pelatihan pertanian;
  • Pelaksanaan kerjasama pelatihan;
  • Fasilitasi pembinaan pengelolaan ketenagaan penyuluhan pertanian;
  • Penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  • Fasilitasi pembinaan pengelolaan ketenagaan penyuluhan pertanian;
  • Penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  • Pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan pertanian;
  • Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penyuluhan wilayah kabupaten/kota;
  • Pelaksanaan ketatausahaan;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program balai; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.  

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja. 

Untuk melaksanakan tugas Sub bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Sub Bagian Tata Usaha;
  • penyusunan program kerja balai;
  • pengelolaan kearsipan;
  • pengelolaan keuangan;
  • pengelolaan pendapatan;
  • pengelolaan kepegawaian;
  • pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan;
  • pelaksanaan kehumasan;
  • pengelolaan barang;
  • pengelolaan kepustakaan;
  • pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan sistem informasi;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pelatihan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pelatihan teknis pertanian.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Pelatihan Pertanian mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Pelatihan Pertanian;
  • penyusunan teknis operasional pelatihan pertanian;
  • pengelolaan dan pengembangan laboratorium untuk pelatihan;
  • pengembangan data dan informasi pelatihan pertanian;
  • penyelenggaraan pelatihan teknis pertanian;
  • penyelenggaraan kerja sama pelatihan;
  • pelaksanaan evaluasi, bimbingan lanjutan pelatihan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan purnawidya;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pelatihan Pertanian; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Penyuluhan Pertanian mempunyai fungsi:

  • penyusunan program kerja Seksi Penyuluhan;
  • penyiapan teknis operasional penyuluhan;
  • pelaksanaan integrasi penyelenggaraan penyuluhan wilayah Kabupaten/Kota;
  • pembinaan penerapan standar dan prosedur sistem kerja penyuluhan;
  • penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
  • pembinaan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan fungsional penyuluh;
  • fasilitasi penyusunan programa penyuluhan;
  • fasilitasi pembinaan kelembagaan, ketenagaan dan penyelengaraan penyuluhan;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Penyuluhan Pertanian; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

SosialMedia

Temukan dan ikuti akun DPKP DIY di sosial media Facebook, Twitter dan Instagram pada alamat di bawah ini untuk mendapatkan informasi secara cepat dan mudah selain melalui halaman website ini.


Alamat Kontak

logo
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166.

Tel.: (0274) 588938, 563937

Fax.: (0274) 588938

E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id

Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB

Instagram

© Copyright DPKP DIY. All Rights Reserved

Designed using Google Chrome | Loaded 0,075 secs