Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau yang sering disingkat dengan OKKPD adalah lembaga non struktural yang berada di dalam instansi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, yang memiliki tugas menjamin keamanan pangan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah DIY. Sedangkan fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah DIY adalah melakukan proses penjaminan mutu/sertifikasi dan pengawasan keamanan pangan khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah DIY memiliki kewenangan-kewenangan, antara lain adalah :
- Pengawasan pre market, yaitu pengawasan/audit terhadap sistem/produk/pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sesuai skema sertifikasi dalam rangka penjaminan mutu. Kewenangan penjaminan mutu/sertifikasi yang dilakukan OKKP-D DIY saat ini :
- Sertifikasi Prima 2 dan Prima 3
- Registrasi/ Pendaftaran PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan)
- Registrasi Rumah Kemas/ Packing House (PH)
- Sertifikasi Kesehatan/ Health Certificate (HC) PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan)
- Sertifikasi Sistem Jaminan Mutu Biji Kakao (SJM-BK) dan Surat Keterangan Kesesuaian Mutu (SKKM)
- Surveilen, yaitu proses pengawasan/audit ulang yang dilakukan terhadap sistem/produk/pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat jaminan mutu dari OKKP-D DIY. Surveilen dilakukan secara uji petik dengan tujuan untuk menjaga konsitensi penerapan sistem jaminan mutu oleh pelaku usaha.
- Pengawasan Post Market, yaitu pengawasan/inspeksi terhadap keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran. Pengawasan post market dilakukan melalui :
- Pengawasan rutin/Reguler, dilakukan di lokasi pasar tradisional/induk dan pasar modern melalui pengujian secara kualitatif (rapid test kit) dan kuantitatif (uji laboratorium) untuk memantau kandungan cemaran (residu pestisida, logam berat, mikrobiologi) yang melebihi BMR dan penggunaan bahan berbahaya (formalin, borax, rodhamin B dan methanil yellow) pada pangan.
- Pengawasan sewaktu-waktu/insidental case by case, dilakukan secara terpadu bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) untuk merespon issue keamanan pangan/kejadian luar biasa (KLB) baik tingkat nasional maupun lokal yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Fokus pengawasan meliputi identifikasi timbulnya sumber issue, penelusuran sumber berita, investigasi lapangan dan pengambilan keputusan bersama.