A. Persyaratan Pelayanan
- Pemohon datang dengan mengisi buku tamu dengan menunjukkan:
- Identitas Pemohon (SIM/KTP/KTM).
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon/Petani/kelompok Tani datang ke UPTD BPPPMBTP, langsung menuju bagian pemasaran;
- Pemohon dimintai identitasnya untuk arsip penjualan benih. Petugas Pemasaran membuatkan faktur pembelian sesuai yang diinginkan pemohon;
- Petugas Gudang mengambilkan benih sesuai dengan faktur yang telah dibuat bagian pemasaran;
- Barang/benih diserahkan kepada pemohon.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Penjualan Benih/Bibit selama 10 menit
D. Produk Pelayanan
- Penjualan Benih/Bibit berupa: Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
E. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan
- UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jalan Gondosuli Nomor 6 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta).
- Telepon front desk (0274) 566687.
- dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan".
- SMS Centre : 08994142679.
F. Kompetensi Pelaksana
- Pengelola Teknologi Perbenihan, Fungsional umum
G. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
- Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
- Hari Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB
- (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, LIBUR)