A. Persyaratan Pelayanan
Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon, dengan menunjukkan :
- Identitas Pemohon (SIM/KTP);
- Membawa hewan/specimen yang akan diperiksa;
- Membawa surat pengantar (jika rujukan).
B. Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon / Konsumen datang ke Laboratorium untuk melakukan permohonan pengujian dengan mengisi formulir. Jika rujukan, harus membawa surat pengantar dan diverifikasi oleh petugas;
- Bagian laboratorium melakukan kaji ulang permohonan pengujian;
- a) Jika pengujian yang diminta belum bisa dikerjakan oleh laboratorium karena keterbatasan alat/bahan maka sampel akan dirujuk ke laboratorium yang dapat menguji (dengan persetujuan pemohon). b) Jika pengujian yang diminta bisa dikerjakan oleh laboratorium maka Petugas (laboratorium) akan menerima sampel dan pengambilan sampel dilakukan oleh petugas laboratorium. Sampel yang memenuhi syarat akan dilakukan pengujian, tetapi bila sampel tidak memenuhi syarat maka tidak dilakukan pengujian. Pengujian dilakukan sesuai dengan permintaan pelanggan / konsumen dan instruksi kerja pengujian/Standar Operasional Prosedur;
- Pemohon dapat mengambil hasil pengujian setelah melakukan pembayaran pengujian sampel;
- Bila konsumen mempunyai keluhan / aduan terhadap pelayanan yang diterima maka konsumen mengisi formulir pengaduan keluhan dengan alur tersendiri;
- Laporan keluhan / aduan diterima oleh bagian Laboratorium BPPTDK untuk ditindak lanjuti.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Pengujian TPC selama 4 (empat) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;
- Pengujian Coliform selama 6 (enam) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;
- Pengujian Salmonella selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;
- Pengujian Formalin selama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima;
- Pengujian Boraks selama 2 (dua) hari kerja sejak sampel/spesimen diterima.
D. Biaya/tarif
Biaya Pengujian sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No. 15 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha :
- Pengujian TPC sebesar Rp. 40.000,- per sampel/spesimen;
- Pengujian Coliform sebesar Rp. 40.000,- per sampel/spesimen;
- Pengujian Salmonella sebesar Rp. 40.000,- per sampel/spesimen;
- Pengujian Formalin sebesar Rp. 15.000,- per sampel/spesimen;
- Pengujian Boraks sebesar Rp. 10.000,- per sampel/spesimen.
E. Produk Pelayanan
Hasil Pengujian Kesmavet berupa :
- Hasil Pengujian TPC;
- Hasil Pengujian Coliform;
- Hasil Pengujian Salmonella;
- Hasil Pengujian Formalin;
- Hasil Pengujian Boraks.
F. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukkan
- Datang langsung di Sekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Seksi Diagnostik Kehewanan UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY – Sumberagung Jetis, Bantul, Telepon 08112950898.
- Kotak Saran yang ada di ekretariat UPTD BPPTDK Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jl. Gondosuli No. 2 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta);
- Telepon/Faks. Sekretariat UPTD BPPTDK di (0274) 552241;
- Email : bpbptdk@gmail.com atau bpbptdk@jogjaprov.go.id
G. Kompetensi Pelaksana
- Penyelia/Penguji : Dokter Hewan / Sarjana,
- Laboran : D III / Sarjana, dan
- Petugas Pengambil Contoh / Sampel : D III.
H. Jaminan Pelayanan
- Hasil pengujian tidak diragukan karena telah dilakukan oleh petugas yang telah terlatih di bidang pengujian Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Laboratorium telah terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) dengan nomor akreditasi LP-1166-IDN untuk ruang lingkup pengujian TPC (Total Plate Count);
- Apabila karena sesuatu hal pengujian tidak selesai sesuai dengan SOP pengujian, maka petugas akan menghubungi pemohon.
I. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin;
- Kepastian biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Bebas KKN.
J. Waktu Pelayanan
- Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB);
- Jumat, pukul 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB);
- Sabtu-Minggu & Tanggal Merah (Tutup/Libur).