A. Persyaratan Pelayanan
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan penilaian kultivar.
- membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Permohonan Kultivar
- Pemohon datang ke UPTD BP3MBTP dengan membawa surat permohonan pelayanan kultivar beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas.
- Setiap kali pemohon menyampaikan permohonan harus bertemu dengan front desk atau CS.
- Petugas melakukan pelaksanaan/pengujian dilapangan (kebenaran varietas atau determinasi sesuai permohonan yang dilakukan).
- Petugas membuat laporan hasil uji.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil uji.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Laporan hasil pemeriksaan 7 hari setelah pelaksanaan dilapangan.
D. Biaya / Tarif
- Sesuai dengan PP 35 tahun 2016.
- Perda No 4 Th 2016.
E. Produk Pelayanan
- Pelayanan persiapan pendaftaran varietas hortikultura.
- Pelayanan pemurnian.
F. Penanganan Pengaduan
- UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jalan Gondosuli Nomor 6 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta).
- Telepon front desk (0274) 566687.
- dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan".
- SMS Centre : 08994142679.
G. Jumlah Pelaksana
- 1 orang pegawai adiministrasi dan 18 Pengawas Benih Tanaman.
H. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
- Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
- Hari Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB
- (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, LIBUR)