A. Persyaratan Pelayanan
- Mengajukan Permohonan untuk melaksanakan servis umum/ khusus.
- Membawa contoh benih yang akan diuji.
- Membayar biaya pengujian calon benih di laboratorium.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Permohonan Sertifikasi
- Pemohon datang ke UPTD BPPPMBTP/via email/WA/ dititipkan kepada personal dengan membawa surat permohonan pelayanan servis umum/khusus beserta persyaratannya, dan diverifikasi oleh petugas.
- Petugas melakukan pemeriksaan pendahuluan dan menerima contoh benih.
- Dilakukan uji laboratorium.
- Petugas membuat laporan hasil uji.
- Pemohon dapat mengambil laporan hasil uji.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
- Laporan servis umum/khusus 14 hari setelah sampel diterima.
D. Biaya / Tarif
- Sesuai dengan PP 35 tahun 2016.
- Perda No 4 Th 2016.
E. Produk Pelayanan
- Pelayanan pengujian umum, Pelayanan pengujian khusus (uji metode khusus), Pelayanan standar, Pelayanan pelabelan ulang Benih TP à berupa hasil uji Lab.
F. Penanganan Pengaduan
- UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY Jalan Gondosuli Nomor 6 Yogyakarta (sebelah timur Stadion Mandala Krida Yogyakarta).
- Telepon front desk (0274) 566687.
- dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan".
- SMS Centre : 08994142679.
G. Jumlah Pelaksana
- 1 orang pegawai adiministrasi dan 18 Pengawas Benih Tanaman
H. Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kerahasiaan data pemohon terjamin.
- Ada petunjuk evakuasi.
- Terdapat lapangan titik kumpul.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri.
- Bebas KKN.
I. Waktu Pelayanan
- Hari Senin s.d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
- Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
- Hari Jum’at : 08.00 – 11.00 WIB
- (Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, LIBUR)