UPTD BPPTDK. Dalam rangka tindak lanjut usulan penghapusan ternak yang menjadi aset Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Perbibitan Ternak Diagnostik Kehewanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (UPTD BPPTDK DPKP DIY), pada Kamis (27/8) telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemda DIY.
Hasil verifikasi tersebut, BPKA DIY akan menindaklanjutinya dengan penghapusan melalui proses pelelangan umum.
Usulan penghapusan pada tahun 2020 ini berupa Sapi Pejantan/Bull 3 ekor dan Sapi Potong 2 ekor di UPTD BPPTDK DPKP DIY Unit Sumedang, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dan Sapi Perah 5 ekor di UPTD BPPTDK DPKP DIY Unit Ngipiksari, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Penghapusan asset ternak tersebut bertujuan untuk efisiensi pemeliharaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DIY. (admin UPTD BPPTDK)