DPKP DIY. Setiap tahun baik di media cetak maupun elektronik, kita selalu melihat diungkapnya kasus yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tidak sedikit pula pejabat negara yang terjerat ke dalam pusaran KKN itu, yang sudah barang tentu hal itu merugikan masyarakat dan negara.
Berkaitan dengan itu, belum lama ini DPKP DIY melakukan penandatanganan pakta integritas yang mana di dalam salah satu butirnya menyebutkan bahwa setiap ASN DPKP DIY harus berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN. Secara langsung penandatanganan tersebut membuktikan keseriusan DPKP DIY dan ikut mendukung dan mengkampanyekan pemberantasan KKN di lingkup DPKP DIY.
Penandatanganan pakta integritas tersebut secara simbolis dilakukan oleh Plt. Kepala DPKP DIY Hery Sulistio Hermawan dan diikuti Eselon III lingkup DPKP DIY.
Apa Itu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme?
Pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme dapat kita temukan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Korupsi secara umum dapat diartikan sebagai tindakan pidana penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada dalam jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kolusi sendiri dapat diartikan sebagai permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Secara umum, kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga.
Terakhir, nepotisme dapat diartikan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Nepotisme secara umum dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya. (admin)