Ilustrasi: Gedung BPK Perwakilan DIY.
Yogyakarta (02/09/2020) jogjaprov.go.id – Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IKPN) telah memperkuat kapasitas kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) wilayah DIY. Dukungan IPKN, telah memberikan nilai lebih bagi BPK dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga pemeriksa tertinggi.
Hal demikian disampaikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyaksikan Pelantikan Pengurus IPKN Wilayah DIY periode 2020 – 2023, Rabu (02/09) di Kantor BPK Wilayah DIY, Yogyakarta.
Sri Sultan mengungkapkan, IPKN berperan memberikan andil salam peneguhan BPK sebagia Supreme Audit Instituition dan Noble Profession. Melalui IPKN pula, BPK mampu mewujudkan kinerja yang disebut sebagai leading by example dalam ikut membangun good governance. Bukan dikesankan sebagai lembaga Super Body. “Hal ini menunjukan nilai dasar Independensi-Integritas-Profesionalisme, yang menjadi landasan idiil BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional, serta berperan aktif dalam mewujudkan tata-kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” papar Sri Sultan.
Saat ini menurut Sri Sultan, sertifikasi oleh IKPN tidak terbatas hanya bagi pejabat BPK saja. Mengingat adanya gap kompetensi antara pemeriksa BPK dengan Akuntan Publik dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, maka mereka pun juga harus memiliki Certified State Finance Auditor (CSFA).
Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan. Sertifikasi tersebut tidak hanya ditujujan bagi pemeriksa BPK, tapi juga pihak eksternal. Konsekuensinya, sertifikasi itu juga harus dimiliki oleh aparat pengawas internal pemerintah dan juga kantor akuntan publik yang sering di-hire untuk dan atas nama BPK.
“Salah satu kekhususan BPK adalah lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan yang juga bersertifikat CSFA,” ungkap Sri Sultan.
Sri Sultan mengatakan, saat ini capaian BPK DIY di bidang kelembagaan, pemeriksaan, serta peran dan inisiatif guna mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah sangat baik. Langkah, strategis tersebut dilandasi oleh MoU antara BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-DIY tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-DIY pada tahun 2010.
Melalui kehadiran DPW IPKN DIY, Sri Sultan berharap BPK akan lebih memberi jaminan bahwa isi MoU tersebut dapat terus disempurnakan dalam pelaksanaannya. “Kiranya saya perlu menyampaikan rasa terima kasih, karena hasil pemeriksaan BPK DIY selama ini yang disertai inisiatif, bisa dinilai beyond the call oj duty. Sehingga, mendorong percepatan perbaikan sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tutur Sri Sultan.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPK Kantor Wilayah DIY, Walikota Yogyakarta, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Sekjen DPN IPKN, Koordinator IPKN Wilayah Tengah, Pengurus IPKN Wilayah DIY terlantik, Inspektur se – DIY, dan tamu undangan. (uk)
Sumber: HUMAS PEMDA DIY