Yogyakarta (25/11/2020) jogjaprov.go.id - Berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang digagas Komisi Informasi Pusat (KIP), Pemerintah Daerah DIY berhasil masuk Klasifikasi Informatif dengan skor 93,83. Hal tersebut menjadikan Pemda DIY masuk ke dalam klaster tertinggi yang memiliki rentang skor 90-100.
Informasi tersebut disampaikan KIP pada Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X pada agenda Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara virtual, Rabu (25/11). Sri Paduka mengikuti agenda tersebut dari Ruang Rapat Wagub, Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Rony Primanto Hari. Dalam agenda tersebut turut ditampilkan sambutan singkat dari Wakil Presiden RI KH. Ma`ruf Amin secara virtual.
Pencapaian ini menandakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dilakukan Pemda DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah mendekati ideal. Hal tersebut sejalan dengan amanat yang tertera pada UU Nomor 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seusai agenda, Rony mengatakan bahwa pencapaian tersebut masih perlu ditingkatkan sebagaimana harapan Sri Paduka. "Tetapi capaian ini pun sebenarnya sudah luar biasa. Tahun 2018 kita klasifikasi Kurang Informatif, tahun 2019 Menuju Informatif dan tahun ini bisa masuk Klasifikasi Informatif,’’ ujar Rony.
Rony menambahkan, meski Wagub memberi tantangan agar tahun-tahun ke depan bisa lebih baik, Sri Paduka tetap mengapresiasi capaian ini. Menurut Rony, Monev yang dilakukan oleh KIP sejak tahun 2018 tidak lagi mengenal pemeringkatan. "Penilaian terhadap implementasi keterbukaan informasi publik kepada Badan Publik lebih diarahkan untuk memacu Badan Publik meraih klaster tertinggi, yakni Informatif," ujarnya.
Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Ketua KIP, Gede Narayana, bahwa penganugerahan kemarin bukanlah ajang kontestasi, melainkan tolok ukur implementasi keterbukaan. "Target Badan Publik seharusnya adalah bagaimana agar setiap tahun ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif,’’ tutup Gede. (teb)
Sumber berita: Humas Pemda DIY