(Bidang-Ketahanan-Pangan). Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan mutu keamanan pangan di wilayah DIY, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) DIY menyelenggarakan Sidang Keputusan Registrasi Produk Domestik (PD). Sidang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020 bertempat di Ruang Rapat Flamboyan DPKP DIY. Tujuan penyelenggaraan sidang adalah untuk menyampaikan hasil audit catatan, audit lapangan dan hasil uji laboratorium oleh petugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian kepada Komisi Teknis yang terdiri dari para ahli keamanan pangan segar asal tumbuhan sehingga Komisi Teknis dapat memberikan telaah dan rekomendasi terkait pengajuan registrasi PD pelaku usaha. Rekomendasi tersebut kemudian dijadikan dasar bagi Ketua OKKPD untuk memutuskan apakah permohonan registrasi PD pelaku usaha tersebut ditunda, diterima maupun ditolak permohonannya.
Dalam acara tersebut Hadir Komisi Teknis, Petugas PMHP, perwakilan pelaku uasaha, tim manajemen OKKPD DIY dan instansi terkait di kabupaten/kota. Pada sidang kali ini ada 3 pelaku usaha yang mengajukan registrasi PD dengan komoditas beras. Pelaku usaha PSAT tersebut antara lain UD. SAG Jaya Abadi, Gapoktan Panca Manunggal dan Gapoktan Sekarsari.
Berdasarkan pemaparan hasil inspeksi lapangan dan hasil uji laboratorium, ditetapkan bahwa semua produk yang diajukan dapat direkomendasikan untuk memperoleh nomor registrasi PD dengan catatan memperbaiki beberapa temuan ketidaksesuaian sesuai waktu yang telah disepakati bersama antara pelaku usaha dengan OKKPD DIY.
Melalui kegiatan ini lembaga OKKPD-DIY yang merupakan lembaga fungsional penjamin mutu produk pangan segar asal tumbuhan diharapkan mampu membantu konsumen untuk mengevaluasi dan memilih produk, membantu produsen dalam peningkatan mutu, melakukan perdagangan yang jujur, meningkatkan kesehatan masyarakat / konsumen dan peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya produsen. (Admin Bidang Ketahanan Pangan)