Yogyakarta (30/09/2020) jogjaprov.go.id – Pemda DIY berkomitmen untuk menyiapkan dukungan sarana dan prasarana terkait dengan pengelolaan sampah. Termasuk salah satunya menyiapkan masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengungkapkan hal demikian saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Kinerja Efektivitas Penanganan Sampah Rumah Tangga Tahun Anggaran 2019 s.d Tahun 2020, Rabu (30/09) di Kantor BPK Kanwil. DIY, Yogyakarta.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK DIY, Dra. Vincentia Moli Ambar Wahyuni, M.M. kepada Sri Paduka. Selain itu, LHP juga diserahkan kepada Bupati Sleman, Walikota Yogyakarta serta PJS. Bupati Bantul yang kesemuanya didampingi oleh ketua DPRD masing-masing kabupaten/kota tersebut.
Tentunya, ada perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan terhadap kinerja pengelolaan sampah di DIY. Untuk itu, Sri Paduka mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi dan pemeriksaan, hal-hal yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan akan segera ditindaklanjuti.
“Masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam hal persampahan rumah tangga. Kami menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan DIY dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kekurangan kami,” ungkap Sri Paduka.
Sementara itu, Ambar menjelaskan, Pemda DIY, Sleman, Yogyakarta dan Bantul telah melakukan upaya pengkajian dan penetapan kebijakan sampah Rumah Tangga dan sejenisnya pada dukungan perencanaan daerah. Selain itu, juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai fasilitas pengelolaan sampah mandiri.
“Mereka telah mengupayakan optimalisasi pengelolaan sampah salah satunya adalah melakukan pengawasan pemilahan 481 bank sampah aktif di masyarakat melalui aplikasi,” kata Ambar.
Namun demikian, Ambar mengungkapkan, beberapa hal harus menjadi perhatian bagi pemerintah, salah satunya adalah mengenai pengelolaan TPS-TPS di DIY. Dukungan sarana dan prasarana menjadi hal mutlak yang harus diperbaiki.
Meskipun begitu, pengelolaan sampah di DIY dinilai cukup baik. Meskipun memang dari LHP menunjukan perlu pembenahan-pembenahan di beberapa aspek, namun hal ini akan bisa diatasi dengan baik kesigapan pemerintah.
“Terimakasih atas kerja samanya pada Gubernur DIY, Bupati dan Walikota beserta jajarannya, serta DPRD Provinsi dan kaputapen/kota yang mendukung pemeriksaan ini. Tentu kita berharap ini semua untuk memajukan tatakelola keuangan daerah di bidang sampah. Untuk itu tidak perlu menunggu enam bulan untuk memperbaiki catatan-catatan pada LHP. Pulang dari sini bisa segera ditindaklanjuti. Segerakan saja,” ungkap Ambar mewanti-wanti. (uk)
Sumber: Humas Pemda DIY