Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, definisi narkotika dan prekursor narkotika yaitu:
- “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [1])
- “Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 ayat [2])
Masalah narkotika di Indonesia merupakan masalah bersama dan negara ini termasuk daerah yang rawan. Ada dua faktor yang berperangaruh yaitu kondisi geografis dan kondisi demografis. Negara kepulauan merupakan potensi masuknya barang-barang ilegal. Pada rentang tahun 2008-2019, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan tren penurunan berdasarkan hasil survey yang dilakukan setiap 2 tahun sekali. Namun bahaya narkoba masih tetap mengancam Indonesia.
Kondisi kasus narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga perlu menjadi perhatian bersama. Lima provinsi dengan angka prevalensi tertinggi yaitu Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jakarta, Sulawesi Tengah dan DIY. Angka pevalensi di DIY tahun 2019 yaitu angka prevalensi setahun pakai dan pernah pakai penduduk umur 15-64 tahun, Dengan perkiraan 2,3% setara 18.082 orang (setahun pakai) dan 3,6% setara 29.132 orang (pernah pakai). DIY sudah membuat Perda 13 Tahun 2010 Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dan sampai saat ini masih menjadi payung hukum.
Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Namun perkembangan regulasi pun diperlukan agar dapat mengikuti dinamika masyarakat. Perkembangan New Psychoactive Substances (NPS) menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum. Ada sekitar 78 NPS masuk ke Indonesia, 74 sudah diatur dalam permenkes dan ada 4 yang belum diatur. Hal inilah yang melatarbelakangi terbitnya Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sangat berpotensi merusak moral khususnya generasi muda dan masa depan bangsa. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sosialisasi tentang bahaya narkoba harus tetap diperluas dan ditingkatkan oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
Sumber gambar: www.bnn.go.id