Yogyakarta (11/09/2020) jogjaprov.go.id - Pengusulan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan. Beberapa hal menjadi landasannya, termasuk karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD yang ditetapkan sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD DIY Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Gedung DPRD DIY pada Jumat (11/09), Sri Sultan mengatakan, perubahan juga diperlukan karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Alasan lainnya, karena sisa lebih anggaran tahun lalu yang harus diperhitungkan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan kebijakan pendapatan daerah pun dilakukan dnegan mempertimbangkan kondisi perekonomian DIY, yang mengalami kontraksi dan penurunan kinerja ekonomi terkait dengan pandemi global CoViD-19,” papar Sri Sultan.
Menurut Sri Sultan, kondisi saat ini mampu berpengaruh pada proyeksi beberapa indikator makro ekonomi tinggi. Bahkan laju pertumbuhan ekonomi DIY yang semula ditargetkan sebesar 5,99% menjadi 0,5%. Hal ini jelas juga mempengaruhi daya beli masyarakat DIY, sehingga berpengaruh pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini juga telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat, kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, maupun untuk menampung penyesuaian pendapatan tambahan belanja yang belum tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2020,” papar Sri Sultan.
Dikatakan Sri Sultan, perubahan kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan guna penyesuaian target dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum hasil pajak maupun bukan pajak, dan dana alokasi khusus. Perubahan ini juga penting untuk penyesuaian target lain-lain dari dana insentif daerah, penyesuaian target pendapatan asli daerah baik dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah.
“Perubahan kebijakan belanja daerah ini juga dipengaruhi pandemi CoViD-19, yang sangat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional dan DIY. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung,” imbuh Sri Sultan.
Untuk itu, dilakukan perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2020, yakni memprioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi CoViD-19, antara lain bersumber dari alokasi belanja tidak terduga. Perubahan kebijakan juga terjadi dengan melakukan percepatan penggunaan APBD, dengan prioritas untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial. (Rt)
Sumber: Humas PEMDA DIY