Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Jumat (28/2) Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada:
- Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
- Sekretaris Kabinet,
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
- Para Gubernur
- Para Bupati/Walikota.
Untuk:
- Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024
- Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan Inpres ini sejalan dengan beberapa dasar hukum berupa undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah yang berlaku yaitu :
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
- Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 13);
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Forum Koordinasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta);
- Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2015 tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Berdasarkan Inpres dan beberapa peraturan yang berlaku tersebut maka seluruh instansi harus turut berperan aktif melaksanakan instruksi tersebut, yang diwujudkan dengan fokus pelaksanaannya yaitu:
- Pelaksanaan sosialisasi tentang pencegahan bahaya narkoba
- Pembentukan regulasi tentang P4GN
- Pelaksanaan tes urine
- Pembentukan Satuan Tugas/ Relawan Anti Narkoba
Diharapkan dengan pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah bersama dengan masyarakat dapat bersinergi agar Indonesia bebas dari narkoba & akan memiliki aset sumber daya manusia yang sehat.
Sumber gambar: www.bnn.go.id